Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa, 1 Desember 2020.
Mereka pun kemudian menominasikan Benny Wenda, pemimpin yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden Republik West Papua.
Pembentukan pemerintahan sementara yang lepas dari Indonesia itu, diumumkan tepat pada perayaan hari lahirnya embrio negara Papua Barat.
ULMWP adalah koalisi dari berbagai faksi politik yang berjuang untuk kemerdekaan selama bertahun-tahun.
Pembentukan pemerintah sementara bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan.
Pemerintah ini nantinya yang akan memegang kendali di Papua dan menyelenggarakan pemilu yang demokratis di sana.
Benny Wenda, menurut ULMWP akan menjadi representasi Republik West Papua dalam acara-acara internasional.
Pemerintah sementara yang dipimpin Benny Wenda berhak membuat deklarasi kemerdekaan sepihak dalam waktu dekat, atas nama rakyat Papua Barat.
Benny Wenda juga menegaskan keberadaan pemerintahan serta militer Indonesia di Papua adalah ilegal. "Kini, struktur kehadiran negara Indonesia di West papua adalah ilegal," tegasnya.
Sorotan mengenai deklarasi itu datang dari berbagai kalangan di Tanah Air. Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin bahkan mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah-langkah tegas.
Azis mengutuk klaim ULMWP pimpinan Benny Wenda yang mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara West Papua. Menurut dia, Papua Barat sepenuhnya merupakan wilayah yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Anggota DPR RI, Fadli Zon juga ikut angkat bicara. Ia tak habis pikir pemerintah seolah berdiam diri menyikapi persoalan yang sangat besar itu. Deklarasi yang dilakukan jelas mengancam NKRI.