Ada Kewenangan Jokowi yang Diambil Panglima TNI

Presiden Joko Widodo (tengah) bersiap memberikan keterangan pada wartawan seusai membuka Rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015.
Lembaga Imparsial mengingatkan, TNI memiliki tugas mempertahankan negara saat terjadi perang. Untuk operasi militer selain perang, TNI diperbolehkan membantu tapi atas seizin presiden. Dalam konteks sekarang, Imparsial menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlalu permisif.

"Kesalahan ada pada Presiden karena mendiamkan langkah TNI yang sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Wakil Direktur Imparsial, Al Araf saat ditemui di sebuah acara di Jakarta, Kamis (19/3).

Al meneruskan,"Penandatanganan nota kesepahaman itu mengambil kewenangan presiden. Ada kewenangan presiden yang diambil oleh Panglima TNI."

Imparsial secara tegas menolak rencana Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Moeldoko yang ingin menghadirkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Menurut Imparsial, kehadiran Wakil Panglima TNI berpotensi memunculkan dualisme komando dalam tubuh lembaga pelindung negara tersebut.

Selain menolak langkah Moeldoko tersebut, LSM yang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia ini juga menyayangkan langkah TNI yang beberapa kali melakukan nota kesepahaman dengan beberapa kementerian di bawah pemerintahan Presiden Indonesia Joko Widodo.

Menurut Al, pemerintah terlalu memberi ruang pada TNI untuk ikut serta menangani masalah dalam negeri.

"Pemerintah dalam konteks kontrol TNI, saya melihat terlalu memberikan ruang besar dalam mengembalikan TNI untuk menangani masalah dalam negeri," kata Al.

Al mengatakan, TNI saat ini sangat sering menandatangani nota kesepahaman untuk memberikan penjagaan terhadap beberapa proyek kementerian. Imparsial menyayangkan hal tersebut lantaran seharusnya penjagaan tersebut dilakukan oleh Polri bukan TNI.

Namun Al mengaku tidak menyalahkan TNI dalam hal tersebut. Menurutnya, yang bertanggung jawab dalam tindakan tersebut adalah Jokowi selaku presiden. (CNN Indonesia)

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait