Berhasil Tangani Kasus Illegal Fishing, Kajari dan TNI AL Sabang Terima Piagam dari Menteri Susi


Kajari Sabang, Suhendra SH bresama Kasi Pidum dan Kasi Datun Kejari Sabang, Muhammad Rizza SH dan Mawardi SH serta pihak TNI AL Sabang mendapat piagam penghargaan.

Penghargaan diberikan oleh Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) yang juga Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti.

Penghargaan itu diserahkan di Gedung Mina Bahari IV Kementrian Kelautan & Perikanan RI Jakarta, Rabu (21/11/2018).

“Piagam tersebut diberikan atas jasa dan kontribusi dalam penanganan kasus Kapal FV STS-50 di Sabang,” kata Kajari Sabang, Suhendra melalui Kasi Pidum, Muhammad Rizza kepada Serambinews.com seusai acara itu dari Jakarta.

Sekedar informasi, pada Jumat 6 April 2018, kapal STS-50 berbendera Togo (Afrika) yang dinahkodai terdakwa Matveev Aleksandr, kewarganegaraan Rusia, ditangkap oleh TNI AL Sabang (KAL Simeulue) di perairan Sabang sekira pukul 16.00 WIB.

Kapal itu ditangkap saat melintasi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan kondisi alat penangkap ikan yang berada dikapal tidak disimpan didalam palka kapal.

Hasil persidangan di Pengadilan Negeri Sabang pada Kamis, 2 Agustus 2018, nahkoda kapal dinyatakan bersalah dan divonis denda Rp 200 juta.

Matveev dinyatakan bersalah melanggar Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

Atas putusan itu, satu unit kapal FV STS-50, peralatan kapal FV STS-50 terdiri dari GPS, kemudi, alat komunikasi, dan alat navigasi, 150 alat tangkap bubu, serta alat tangkap jaring gill net siap pakai 600 buah dan yang belum dirangkai 118 buah disita oleh negara.

Sumber : Tribunnews

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait