TNI AU Rilis SE Baru soal Penerbangan Komersial di Lanud, Ini Isinya


TNI AU mengeluarkan surat edaran soal persyaratan bagi pihak yang ingin melakukan kegiatan di wilayah kewenangan TNI AU. Salah satunya soal tambahan syarat bagi awak penerbangan di pangkalan udara (lanud) TNI AU, termasuk pihak maskapai.

Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Nomor SE/2/XI/2018 tertanggal 22 November 2018. Surat yang dikeluarkan oleh Asisten Pengamanan KSAU itu sebenarnya ditujukan untuk internal, namun beredar luas melalui aplikasi WhatsApp.

Ada beberapa poin yang ditekankan dalam SE itu. Seperti penerbitan security clearance bagi WNA dan WNI yang akan berkegiatan di wilayah kewenangan TNI AU. Security clearance (SC) tersebut diajukan kepada Aspam KSAU.

"Setiap WNA dan WNI yang melakukan kunjungan kerja ke satuan TNI AU wajib lapor datang dan lapor kembali dengan membawa SC yang sudah diterbitkan Spamau untuk distempel di kantor staf intel setempat. Apabila mitra tersebut tidak dapat menunjukkan SC, satuan yang dikunjungi wajib menolak kunjungan/kegiatan dimaksud sampai SC diterbitkan," demikian salah satu poin pada SE itu.

SC ini juga wajib dikantongi bagi mitra TNI AU (WNA dan WNI) yang melakukan kunjungan atau courtesy call kepada KSAU, Wakil KSAU, ataupun pejabat di lingkungan Mabes TNI. Mitra yang hendak mengikuti kegiatan rapat di Mabesau juga harus memiliki SC.

Tak hanya itu, SE juga mengatur soal tambahan persyaratan bagi penerbangan di wilayah lanud. Setiap personel awak pesawat perusahaan/maskapai penerbangan untuk melengkapi diri dengan SKCK sebelum diterbitkannya flight security clearance dari Dispamsanau (Dinas Pengamanan dan Persandian Angkatan Udara). Ini berlaku bagi penerbangan domestik baik yang berjadwal maupun penerbangan tak berjadwal di seluruh Indonesia.

TNI AU sudah angkat bicara mengenai SE tersebut. Menurut Kadispen TNI AU Marsma Novyan Samyoga, SE sejenis sudah pernah dikeluarkan sebelumnya.

"Bahwa SE tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk memberikan guidance mengenai hal-hal yang harus disiapkan oleh penerbangan domestik yang berhubungan dengan staf operasi AU, di mana selanjutnya akan diarahkan ke staf pengamanan AU," kata Samyoga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/11/2018).

Samyoga juga menegaskan persyaratan bagi awak maskapai itu merupakan bagian dari perizinan yang harus dipenuhi karena menggunakan lanud TNI AU. Itu pun khusus bagi penerbangan baru.

Berikut penjelasan lengkap Samyoga soal SE TNI AU tersebut:

Penjelasan tentang Surat Edaran Aspam KSAU No: SE/2/XI/2018
  1. Bahwa Surat Edaran (SE) tersebut sifatnya adalah pengulangan ketiga dari SE sejenis yang telah dikeluarkan sebelumnya.
  2. SE tersebut bersifat INTERN TNI AU, yaitu antara Staf Pengamanan AU dengan Staf Operasi AU.
  3. Ketentuan yang dimuat dalam SE tersebut, ditujukan bagi penerbangan yang melaksanakan penerbangan di pangkalan-pangkalan TNI AU. Di mana baik penerbangan maupun awak pesawat memerlukan perizinan-perizinan tertentu.
  4. Bahwa SE tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk memberikan guidance, mengenai hal-hal yang harus disiapkan oleh penerbangan domestik, yang berhubungan dengan Staf Operasi AU, di mana selanjutnya akan diarahkan ke Staf Pengamanan AU.
  5. Untuk penerbangan yang telah establish, TIDAK memerlukan perizinan baru, namun berlaku untuk penerbangan yang MEMBUKA SLOT BARU yang menggunakan pangkalan-pangkalan TNI AU.
  6. Untuk pengurusan dapat dilakukan secara KOLEKTIF sehingga tidak perlu dilakukan oleh orang per orang.
  7. Mengenai kunjungan WNA/WNI ke pangkalan-pangkalan TNI AU, sudah cukup jelas. 

Intinya: diperlukan SC bagi WNA. Namun bagi mitra WNA/WNI yang didampingi pejabat TNI AU, tidak memerlukan perizinan tersebut, karena menjadi tanggung jawab pejabat terkait.

Kadispenau

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait