Tunjangan Naik 70 Persen, Total Gaji TNI 2018 Makin Yahud


Mulai Juli 2018, gaji TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) naik hingga 70 persen. Keputusan kenaikan ini telah disampaikan Jokowi sejak awal Juni lalu.

Kenaikan gaji TNI ini tentu jadi kabar gembira buat kamu yang punya keluarga anggota TNI atau mau jadi anggota TNI/Polri.

Jika dilihat dari kenaikan persentasenya, emang tampak fantastis banget. Kira-kira jadi berapa yah total penghasilan anggota TNI di Indonesia?


Secara garis besar gaji TNI terdiri dari dua komponen, yaitu gaji pokok TNI beserta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji bulanan dan tunjangan kinerja TNI.

Jadi, walau gaji pokoknya tampak “gak seberapa”, jangan sedih. Ada lumayan banyak tunjangan yang diterima.

Penasaran gak berapa totalnya? Langsung aja simak rinciannya berikut ini.

1. Gaji pokok

Gaji pokok TNI saat ini masih mengacu pada PP Nomor 31 Tahun 2015. Sama kayak gaji PNS, gaji pokok TNI juga ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Meski begitu, tentu aja besarannya berbeda.


Jadi, hingga saat ini gaji pokok TNI paling kecil sebesar Rp1,56 juta dan paling besar senilai Rp 5,6 juta.

2. Tunjangan Istri atau Suami TNI

Jika sudah menikah, anggota TNI berhak mendapatkan tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.  

Contohnya, gaji anggota TNI golongan I dengan masa kerja empat tahun sebesar Rp 1,66 juta, maka tunjangan istri atau suami yang didapatkan sebesar Rp 166 ribu per bulan.

3. Tunjangan Anak

Bagi anggota TNI yang memiliki anak berhak mendapat tunjangan anak. Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua anak dan masing-masing sebesar dua persen dari gaji pokok.

Contohnya, jika gaji pokok anggota TNI Rp 1,66 juta, maka maksimal tunjangan anak yang diterima sebesar Rp 64.000 per bulannya.

Sebagai catatan, tunjangan ini hanya diberikan pada anggota TNI yang memiliki anak kurang dari 21 tahun, belum menikah, dan belum berpenghasilan.

4. Tunjangan Beras

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 3/2015, harga pembelian beras yang dikeluarkan negara untuk TNI dan PNS sebesar Rp 8.047 per kg. Tiap anggota TNI berhak mendapatkan 18 kg beras per bulan dan tambahan 10 kg untuk suami atau istri serta dua orang anak.

Jadi, untuk anggota TNI yang telah berkeluarga dengan dua orang anak akan mendapatkan sebanyak: 18 kg + (3 x 10) kg = 48 kg per bulan. Jika dikonversi ke rupiah menjadi 48 x Rp 8.047 =  Rp 386.256

5. Tunjangan Jabatan

Bagi anggota TNI yang menduduki jabatan struktural, ia berkah menerima tunjangan jabatan. Besaran Tunjangan Jabatan TNI yang terendah sebesar Rp 360 ribu per bulan dan tertinggi sebesar Rp 5,5 juta.

Sedangkan, anggota TNI  tanpa jabatan hanya mendapatkan tunjangan umum TNI sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2006 sebesar Rp 75.000 per bulan.

6. Uang Lauk Pauk TNI

Pada 2018 ini, tunjangan lauk pauk naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 60 ribu per hari. Dengan demikian, dalam sebulan total tunjangan lauk pauk yang diterima anggota TNI rata-rata sebesar Rp 1,8 juta. Lumayan juga yah.

7. Tunjangan Operasi Pengamanan

Nah, bagi anggota yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan, berhak menerima tunjangan operasi pengamanan. Besarannya bervariasi tergantung beban kerja yang dimiliki.

Besaran tunjangan ini dibagi menjadi empat kategori dengan rincian sebagai berikut:

  1. 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau kecil terluar tanpa penduduk
  2. 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau kecil terluar berpenduduk
  3. 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan
  4. 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan atau pulau kecil terluar.

Tunjangan ini akan terus diberikan sampai Prajurit TNI yang bersangkutan selesai melaksanakan operasi pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.

8. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja alias tukin inilah yang mendapatkan kenaikan hingga 70 persen per bulan Juli ini. Walau begitu, besarannya masih perlu menunggu peraturan presiden yang baru.

Jika mengacu pada PP No.87/2015 tentang Tukin TNI, sebelum kenaikan, besaran tunjangan berada pada rentang Rp 1,1-35,07 juta.

Jika kenaikan telah berlaku, angka ini bisa jadi jauh lebih besar. Eits, jangan lupa, pada Juli ini, Jokowi juga berjanji akan memberikan gaji ke-13 untuk PNS, termasuk TNI.

Lumayan banyak kan tunjangannya? Sekarang coba disimulasikan yuk!

Contoh 1

Sebagai contoh, anggaplah kamu anggota TNI baru, golongan I a (Prajurit Dua Kelasi Dua) dengan masa kerja 0 tahun dan belum menikah, maka kamu akan mendapatkan sekitar:  

Rp 1,56 juta (gaji pokok) + Rp 144 ribu (tunjangan beras) + Rp 75 ribu (tunjangan jabatan) + Rp 1,8 juta (Uang lauk pauk) + Rp 1,1 juta (tunjangan kinerja terendah) = Rp 4,67 juta.

Dengan kenaikan 70 persen, tunjangan kinerja diperkirakan menjadi  Rp 1,87 juta, sehingga total gaji menjadi Rp 5,44 juta

Contoh 2

Kasus lain jika kamu telah menjadi Perwira dan menjadi Kapten dengan masa kerja 4 tahun, telah berkeluarga, dan memiliki dua orang anak. Kira-kira segini yang akan kamu dapatkan:

  • Gaji pokok : Rp 2,94 juta
  • Tunjangan istri : 10 persen x Rp 2,94 juta = Rp 294 ribu
  • Tunjangan anak : 2 anak x (2 persen x Rp 2,94 juta) = Rp 117 ribu
  • Tunjangan beras : (18 kg +(3x10kg)) x Rp 8.047 = Rp 386 ribu
  • Tunjangan jabatan (eselon IVA) : Rp 540.000
  • Uang lauk pauk = Rp 1,8 juta
  • Tunjangan kinerja (kelas jabatan 8) = Rp 2,2 juta
  • Total: Rp 8,27 juta.

Dengan kenaikan 70 persen, tunjangan kinerja diperkirakan menjadi  Rp 3,74 juta, sehingga total gaji menjadi Rp 9,81 juta

Jika ditambah dengan gaji ke-13 jadi lumayan banget sih. Gimana menurutmu? Gaji TNI cukup menggiurkan gak?

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait