Pengamat Intelijen: Indonesia Jangan Dibelenggu Australia

Ilustrasi Hukuman Mati
Bangsa Australia tidak bisa membelenggu Indonesia dengan mengintervensi sistem hukum di Tanah Air. Bantuan yang diberikan Australia selama ini, seperti saat terjadi bencana alam tsunami di Aceh seolah-olah telah menciptakan ketergantungan Indonesia terhadap Australia.

Hal itu dikatakan pengamat intelijen Susaningtyas NH Kertopati, hari ini. Dia menanggapi pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott soal hukuman mati warga negara Australia karena kasus narkoba yang dikaitkan dengan bantuan untuk tsunami Aceh.

"Pernyataan itu membuktikan, bantuannya tidak tulus dan ikhlas. Bantuan diberikan untuk menciptakan ketergantungan Indonesia terhadap Australia. Buktinya, ketika ada kepentingan Australia, ketergantungan itu digunakan. Jadi, jelas bantuan Australia selama ini sarat kepentingan," ujar perempuan yang akrab disapa Nuning itu, di Jakarta, Senin (23/2)

Di sisi lain, dia juga menilai pernyataan PM Abbott itu tak relevan, karena saat bantuan diberikan dia bukan perdana menteri atau pengambil kebijakan.

"Bisa jadi, pemerintah Australia ketika itu membantu dengan tulus. Namun, kini oleh Abbott seolah bantuan tersebut dapat ditukar dengan pembatalan pelaksanaan hukuman mati," ujarnya.

Apa pun alasan Abbott mengeluarkan pernyataan itu, menurut Nuning, Pemerintah Australia seharusnya tetap menghormati kedaulatan NKRI, yang di dalamnya termasuk kedaulatan hukum. "Jangan sampai kepentingan politik Australia membelenggu keputusan pemerintah kita," katanya.

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait