Reaksi TNI Soal Deklarasi Papua Barat oleh Benny Wenda


 

Pihak TNI menyerahkan persoalan pendeklarasian pemerintah sementara Papua Barat oleh pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, kepada kepolisian. Itu karena terdapat dugaan perbuatan melanggar hukum berupa makar.


"Biar kepolisian yang tangani masalah dugaan melanggar hukum makar," ungkap Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa, lewat pesan singkat, Rabu (2/12).


Dia mengungkapkan, saat ini situasi di Papua dan Papua Barat aman terkendali. TNI, kata dia, tetap melaksanakan tugas untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melakukan pengawalan pembangunan di Tanah Cenderawasih.


"Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah di berbagai sektor demi untuk kemajuan Papua dan Papua Barat," kata dia.


Pendeklarasian pembentukan pemerintah sementara Papua Barat oleh Benny Wenda dinilai tak berdasar. Karena itu, pendeklarasian itu tidak akan diakui oleh negara lain.


"Di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karena itu, tidak diakui oleh negara lain," ujar pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, dalam keterangan pers yang dikirimkan oleh Pusat Penerangan TNI, Rabu (2/12).


Hikmahanto menilai, dukungan negara-negara pasifik yang selama ini ditunjukkan terhadap gerakan mereka tidak dapat menjadi tolak ukur. Menurut dia, hal tersebut akan mengganggu hubungan antar negara. Karena itu, dia menyarankan pemerintah untuk mengabaikan manuver tersebut.


"Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hokum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," kata dia.


Pendeklarasian pembentukan pemerintah sementara Papua Barat itu juga langsung mendapat respons dari pihak Manajemen Markas Pusat Komnas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM). Mereka menyatakan tidak mengakui klaim Benny tersebut dan melakukan mosi tidak percaya.


"TPNPB tidak akui klaim Benny Wenda, karena Benny Wenda lakukan deklarasi dan umumkan pemerintahannya di negara asing yang tidak mempunyai legitimasi mayoritas rakyat Bangsa Papua, dan juga di luar dari wilayah hukum revolusi," ungkap Juru Bicara TPNPB OPM, Sebby Sambom.

Sebby juga mengatakan, klaim Benny sebagai presiden sementara Papua Barat merupakan bentuk kegagalan ULMWP dan Benny sendiri. TPNPB OPM tidak bisa mengakui klain Benny karena dia warga negara Inggris. Menurut Sebby, warga negara asing tidak bisa menjadi presiden Papua Barat.


"Menurut hukum internasional Benny Wenda telah deklarasikan dan mengumumkan negara dan klaimnya di negara asing, yaitu di negara Kerajaan Inggris, itu sangat tidak benar dan tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia," terang dia.


Atas semua itu, maka TPNPB OPM menyatakan menolak klaim Benny. Pihaknya menyatakan, Benny tidak akan menguntungkan keinginan masyarakat Papua untuk merdeka penuh. Sebby juga menyatakan, TPNPB OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny karena Benny dinilai merusak persatuan dalam perjuangan bangsa Papua.


"Juga diketahui, Benny Wenda kerja kepentingan kapitalis asing Uni Eropa, Amerika dan Australia. Dan hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip revolusi untuk kemerdekaan bagi bangsa Papua," kata dia.


Pendeklarasian oleh Benny dilakukan kemarin, Selasa (1/12). Benny menyatakan pemerintah sementara Papua Barat telah dibentuk dan siap untuk mengambil alih wilayahnya. Dia juga menyatakan tidak akan lagi tunduk kepada aturan-aturan dari Jakarta atau pemerintah Indonesia. Dia juga menyatakan menolak perpanjangan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.


"Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami," ungkap Benny dalam keterangan resminya.

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait