Meluruskan Fakta Sejarah Lengsernya Gus Dur (Bagian III)

Gus Dur
Sementara itu, Mahfud MD menyatakan, secara yuridis penjatuhan Gus Dur tidak sah. Hal ini lantaran Gus Dur tidak pernah diberi memorandum 1 dan 2 untuk kasus yang sama. Memorandum 1 yang dilayangkan DPR pada 1 Februari untuk kasus Brunei, sementara memorandum 2 untuk kasus Bulog. Selain itu, jika mengikuti prosedur, setelah memorandum 1 dan memorandum 2 dilayangkan DPR, Sidang Istimewa MPR seharusnya dijadwalkan pada 1 Agustus.
Nyatanya, Gus Dur dilengserkan pada 23 Juli dengan alasan memecat Jenderal Bimantoro sebagai Kapolri dan menggantikannya dengan Jenderal Chairudin Ismail tanpa persetujuan DPR. Selain itu, berdasar Tap MPR nomor 3 tahun 1978 yang berlaku saat itu, untuk menjatuhkan presiden seluruh fraksi harus hadir dalam sidang.

"Pada waktu itu penjatuhan Gus Dur tidak hadir seluruhnya. Karena PKB dan PDKB tidak hadir. Jadi secara yuridis tidak terpenuhi semua," paparnya.

Untuk meluruskan sejarah lengsernya Gus Dur ini, Mahfud menyatakan, pihaknya akan melakukan penelitian secara komprehensif dan mempublikasikannya kepada publik. Menurut Mahfud, penjatuhan Gus Dur yang tanpa alasan hukum itu memberi inspirasi agar presiden-presiden berikutnya tidak dapat dijatuhkan dengan mudah.

"Kalau mau dijatuhkan harus pakai proses hukum. Itulah sebabnya kita membentuk MK (Mahkamah Konstitusi) pada tahun 2003," katanya.

Sementara itu, Yenny Wahid, salah seorang putri Alharhum Gus Dur mengimbau pihak-pihak yang mengerti tentang fakta yang terjadi untuk meluruskan proses pemakzulan Gus Dur itu. Menurutnya, pelurusan sejarah ini dapat dilakukan dengan penelitian dan penerbitan buku.

"Dalam kesempatan ini kita minta Pak Mahfud, Pak Luhut, Pak Rizal kan terlibat untuk mau memberikan testimoni mengenai peristiwa yang terjadi," katanya.

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait