Thailand mencabut UU Darurat Militer

Jenderal Prayuth Chan-ocha mengumumkan pencabutan UU darurat militer dan mengganti dengan aturan yang lebih ringan.
Pemerintahan militer Thailand mengumumkan pencabutan UU darurat militer hari ini, 1 April 2015.

Pengumuman itu disampaikan oleh Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh stasiun televisi di sana.

UU darurat militer diberlakukan di negeri Gajah Putih itu sejak bulan Mei 2014, ketika militer mengambil alih pemerintahan dari bekas Perdana Menteri Yingluck Shinawatra tanggal 22 Mei 2014.

Berdasarkan UU darurat militer itu, pemerintahan militer bisa menangkap warga negara tanpa perintah pengadilan dan menahannya tanpa tuduhan yang jelas.

Perdana Menteri Prayuth mengatakan bahwa pemerintahannya akan menggantikan UU tersebut dengan Pasal 44 Konstitusi Thailand yang lebih ringan sekalipun masih mempertahankan kekuasaan di tangan militer.

Pasal ini sendiri mengundang banyak kritik dari pegiat hak asasi manusia, partai politik dan akademisi yang menyatakan junta militer akan dapat memerintah tanpa imbangan kekuasaan.

Sekalipun begitu, langkah ini diharapkan menjadi kemajuan terhadap pariwisata Thailand.

Selama ini pendapatan nasional Thailand dari pariwisata menurun sejak penerapan UU darurat militer.

Banyak wisatawan tak bisa pergi ke sana lantaran kesulitan mencari perusahaan yang mau menanggung asuransi untuk wisata ke negara yang berada dalam keadaan darurat militer. (BBC)

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait