Pejabat Ditjen Pajak Mengaku Punya Dua SIM Militer dari Mabes TNI

Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno, sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor

JAKARTA - Terdakwa dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak, yakni Handang Soekarno, diketahui memiliki dua buah Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk anggota TNI.

Handang mengaku mendapatkan dua SIM tersebut karena meminta langsung ke Markas Besar TNI.

"Itu diminta langsung ke Mabes TNI," kata Handang seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6/2017).

Handang mengaku mendapatkan dua buah SIM untuk kendaraan jenis roda dua dan roda empat tersebut secara cuma-cuma. Ia cukup mengajukan surat permohonan kepada Mabes TNI.

Menurut Handang, surat yang dikirimkan adalah surat resmi Ditjen Pajak.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan. Salah satunya, dua buah SIM berlogo Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Ini ada dua SIM A dan C yang dikeluarkan TNI. Bukannya hanya anggota TNI yang bisa mendapatkan SIM tersebut?" kata jaksa KPK kepada Handang.

Menurut Handang, suatu saat mobil pribadinya rusak. Ia kemudian memesan satu unit mobil Pajero Sport. Namun, karena membutuhkan kendaraan dalam waktu cepat, Handang mengajukan permohonan agar mobil baru tersebut diberikan pelat nomor sementara.

Handang mengaku membuat surat permohonan agar bisa menggunakan pelat nomor TNI. Menurut Handang, dua buah SIM tersebut diberikan bersamaan dengan keluarnya pelat nomor TNI.

"Saya tidak tahu Pak. Saya pas mengajukan pelat nomor, dapat SIM juga. Mungkin nanti jadi masalah buat saya kalau ada razia," kata Handang kepada jaksa.

Dalam foto barang bukti yang ditunjukan jaksa KPK, tercantum dua  buah SIM atas nama Handang. Dalam SIM tersebut, tercantum pangkat Eselon III. Di dalam SIM juga tercantum keterangan bahwa Handang berasal dari kesatuan Puskop Mabes TNI.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Saat dilakukan operasi tangkap tangan, Handang menggunakan mobil berplat nomor TNI. Ia juga dikawal seorang ajudan yang merupakan personel TNI.

Sumber : Kompas.com

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait