"Kalau bilang mau dipecat, saya kira betul. Tapi jangan hanya pecat saja, hukum penjara juga," kata Luhut di kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Luhut mengatakan, satuan Paspampres sudah memiliki hukum tersendiri. Namun, ia mengingatkan, jika oknum tersebut hanya sebagai pemakai dan bukan pengedar, maka harus direhabilitasi.
"Kalau dia hanya pemakai, harus diresbilitasi. Jadi dibedakan pengedar dengan pemakai," sambungnya.
Seperti diketahui, prajurit satu (Pratu) Frestian Ardha Pranata (FAP) Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres, tertangkap di Bandara Kualanamu, Sumut, Senin pagi (11/1/2). Dia kedapatan membawa 0,35 gram sabu dan 1/2 butir pil ekstasi saat melewati security door bandara menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta.
Sebagai tindak lanjut, Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa mendorong agar oknum Paspampres itu segera diproses secara hukum.