Komandan Paspampres Minta Anak Buahnya yang Tertangkap Bawa Narkoba Dipecat


Jakarta - Seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kedapatan membawa narkotika di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa mendorong agar oknum Paspampres itu segera diproses secara hukum.

Andika membenarkan adanya anggota Paspampres yang kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi dan sabu itu di Bandara Kualanamu, Medan.

"Benar bahwa Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata (FAP) yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres, tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, tadi pagi (Senin 11 Jan 2016), pada jam 04.38 WIB, karena kedapatan membawa 0,35 gram sabu dan 1/2 butir pil ekstasi," ujar Andika dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (11/1/2016).

Andika menjelaskan, saat kejadian penangkapan, FAP tengah melewati security door Bandara Kualanamu menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta.

Andika juga menjelaskan, FAP berangkat ke Medan pada Minggu (10/1) tanpa seizin dan sepengetahuan satuannya.

"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer I/1 Pematang Siantar, Sumatera Utara (bagian dari Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan)," kata Andika.

Sebagai tindak lanjut, kata Andika, Paspampres akan mendorong proses hukum terhadap Pratu FAP secepatnya.

"Selain itu, Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasusnya (Polisi Militer Kodam 1, Oditur Militer dan Pengadilan Militer) untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat," tegas Andika. 

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait