Setya Novanto berdamai dengan Metro TV

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, mengikuti rapat paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II, kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah resmi mundur sebagai Ketua DPR, Setya Novanto mengikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto akhirnya sepakat berdamai dengan manajemen salah satu stasiun televisi berita lokal, Metro TV, terkait sengketa pemberitaan yang dilaporkan ke Dewan Pers, Jumat (18/12/2015).

Novanto merasa keberatan kepada pemberitaan yang disiarkan Metro TV yang dianggap mencemarkan dan berisi fitnah terhadap dirinya.

Dewan Pers telah memeriksa semua produk jurnalistik Metro TV dan metrotvnews.com dan menganggap, berita di dua media itu sudah memenuhi standar dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.

Dewan Pers hanya mempersoalkan satu berita dari metrotvnews.com yang dianggap memerlukan konfirmasi subyek berita, yakni yang berjudul "Mata Setnov Berkaca-kaca Jelaskan Kasus Pencatutan Nama Presiden" (tautan berita yang dimaksud, saat ini sudah tidak ada), yang muncul 17 November 2015 pukul 10.28 WIB.

Atas dasar penilaian itu, Novanto dan Metro TV pun menyepakati tiga poin:
  1. Metro TV wajib melayani hak jawab pihak Novanto secara proporsional
  2. Hak jawab disampaikan paling lambat 14 hari setelah risalah ditandatangani
  3. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini di Dewan Pers dan tdak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan dilanggar

Risalah tersebut ditandatangani kuasa hukum Novanto, Razman Arif Nasution, dan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan, serta perwakilan Dewan Pers, Muhammad Ridlo Eisy.

Selain kepada Dewan Pers, Novanto juga sempat melaporkan Putra Nababn ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan.

"Ini karena mereka telah membocorkan percakapan dalam sidang tertutup Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu lalu," kata kuasa hukum Novanto, Razman Arif Nasution, dalam Tempo.co.

Razman menilai Metro TV tidak memiliki legalitas hak penyiaran atas hasil sidang tertutup MKD yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Setya Novanto. Kata dia, Metro TV telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dugaan Razman, Metro TV mendapat bocoran hasil rekaman sidang MKD dari seorang oknum anggota Dewan. Namun Razman belum mengetahui nama pembocor itu. Karena itu, dia menyeret media massa milik Surya Paloh tersebut menjadi pesakitan.

Seharusnya, kata dia, sebelum mengedarkan isi rekaman rahasia, Metro TV melakukan cover both side kepada pimpinan sidang dan Setya Novanto. Menurut Razman, konfirmasi itu tidak pernah dilakukan Metro TV. Mereka mempublikasikan hasil sidang tertutup lembaga negara tanpa legalitas.

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait