Dukungan untuk Palestina menjadi sepenunya negara merdeka terus berdatangan. Parlemen Yunani melakukan jajak pendapat untuk mengakui negara Palestina, 22/12/2015. Langkah itu menjadi yang terbaru dalam pemberian pengakuan Palestina sebagai negara merdeka.
Jajak pendapat tersebut dihadiri Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan Perdana Menteri Yunani Alexis Tsipras. Jajak pendapat digelar di hari kedua kunjungan resmi Abbas ke Yunani. Hasilnya, parlemen Yunani, mendukung Palestina sebagai negara merdeka dan meminta pemerintah Yunani, menindaklanjuti putusan jajak pendapat tersebut.
Namun, pernyataan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Yunani menyebutkan jajak pendapat itu tidak mengikat dan tidak mewakili negara atau hanya pengakuan lembaga. Sehingga, langkah tersebut dinilai tidak mengganggu hubungan baik dengan Israel. Selain Yunani, parlemen Eropa lainnya termasuk Inggris dan Irlandia juga memiliki resolusi yang sama.
Saat ini, Palestina telah menjalin kerja sama bilateral dengan 137 negara yang mengakui negara tersebut. Negara yang telah mengakui Palestina sebagai negara antara lain Rusia sejak 19 November 1988. Di tahun yang sama, negara lainnya mengakui negara Palestina yakni Indonesia, Cina, Kongo, Mali, Guinea, Nigeria, Turki, Nikaragua, Kuba, Madagaskar, dan India. Setelah itu, banyak negara yang mengakui Palestina yakni antaralain Filipina, Swedia, Islandia, Honduras, Peru, Brazil, dan Venezuela.
Negara yang belum mengakui Palestina sebagai negara : Israel, Amerika Serikat, Kanada, Greenland, Kolombia, Trinidad and Tobago, Jamaika, Meksiko, Kamerun, Syprus, Spanyol, Prancis, Inggris, Jerman, Italia, Slovenia, Romania, Finlandia, Norwegia, Moldova, Armenia, Eritrea, Myanmar, Taiwan, Korea Utara, Jepang, New Caledonia, Australia, dan Selandia Baru.
Republika.co.id