Tak datang jadi saksi, 5 anggota TNI AL dipanggil paksa hakim

Ilustrasi
Majelis hakim tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Ahmad Mabub alias A Bob dan adiknya Niwen serta teman-temannya, semestinya menjalani sidang dengan keterangan saksi dari anggota TNI Angkatan Laut.

Namun sayang, meski sudah empat kali pemanggilan sebagai saksi, anggota TNI AL tersebut tidak pernah mau datang tanpa memberikan keterangan ketidakhadirannya dalam sidang lanjutan pada Rabu (29/4) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal tersebut membuat Majelis hakim yang dipimpin oleh Setyo Ahmad Pudjoharsoyo memutuskan untuk memanggil paksa saksi tersebut, yang bernama Antonius Manulang bersama empat rekannya sesama TNI AL.

"Majelis telah mempertimbangkan berkenaan dengan saksi-saksi khususnya dari TNI AL, Antonius Manulang, Fajar Adha, Guntur Adi, Warsito, dan Junaidi Harahap. Majelis akan menetapkan untuk memanggil paksa terhadap salah satu dari lima saksi itu. Memerintahkan JPU untuk memanggil paksa Antonius Manulang pada sidang berikutnya, Rabu (6/5) mendatang," ujar Pudjo.

Sebab, kesaksian para anggota TNI AL tersebut sangat diperlukan untuk mengungkap kasus TPPU penyelundupan BBM oleh para terdakwa. Sebelum memutuskan memanggil paksa saksi tersebut, sidang sempat diskors selama kurang lebih lima menit.

Pemanggilan paksa dilakukan majelis hakim berdasarkan pasal 159. Ayat 2 KUHAP. Demi keadilan, maka saksi tersebut harus dihadirkan secara paksa untuk mendengarkan keterangannya. 

Saksi dari anggota TNI AL tersebut pada sidang sebelumnya juga tidak dapat hadir. Dalam keterangannya yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan jika mereka masih melaksanakan proses persidangan militer di POM AL, Jakarta. 

Hal tersebut diungkapkan oleh JPU, Abdul Farid kepada wartawan usai persidangan. Ia menjelaskan jika pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada saksi-saksi. 

"Mereka menyebutkan bahwa proses penyidikan pada POM AL berlangsung sehingga belum bisa hadir. Kami koordinasi dengan POMAL, datang langsung ke sana, bahwa saksi-saksi ini sangat penting untuk pembuktian kasus ini," jelas Farid. 

Kekesalan majelis hakim kali ini memuncak dengan memutuskan pemanggilan paksa terhadap saksi-saksi tersebut. Dalam sidang sebelumnya, hakim ketua sempat marah dengan sikap saksi yang tidak hadir dengan menyebut saksi tidak menghargai persidangan. 

Peradilan militer juga disinggung karena alasan ketidakhadiran para saksi, karena dinilai menomorduakan persidangan umum. Mengenai bentuk pemanggilan paksa, JPU akan menunggu salinan putusan resmi yang ditetapkan hakim. 

"Kami tunggu penetapan Majelis Hakim, pemanggilan seperti apa yang dilakukan," jelas Farid, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru ini. (Merdeka)

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait