Presiden Jokowi bertemu Sekjen PBB Ban Ki-moon (kiri). ©2014 Merdeka.com/Rusman Setpres |
Merdeka.com - Australia gigih melobi agar dua warganya yang masuk dalam jaringan bandar narkoba 'Bali Nine' urung ditembak mati oleh otoritas Indonesia. Dukungan pada Negeri Kanguru turut disuarakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon.
Melalui juru bicaranya, Ki-moon mengaku telah menghubungi Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi Kamis (12/2). Dia mengingatkan Indonesia agar mempertimbangkan ulang keputusan menghukum mati warga asing.
"PBB menentang pelaksanaan hukuman mati dengan alasan apapun. Sekjen meminta Indonesia mempertimbangkan ulang vonis eksekusi terhadap pelaku kejahatan narkoba," kata Juru Bicara PBB Stephane Dujarric seperti dilansir Channel News Asia, Minggu (15/2).
Sekadar mengingatkan, dua WN Australia yang terancam mati adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pada 2006, mereka memimpin penyelundupan 8,3 kilogram heroin ke Bali.
Kemenlu berencana mengumpulkan seluruh diplomat pelobi Australia untuk menjelaskan teknis eksekusi dua pentolan Bali Nine. Andrew dan Myuran sekarang telah dipindahkan ke Lapas Batu di Nusakambangan, Jawa Tengah. Dalam 72 jam, atau paling lambat Selasa (17/2), mereka akan ditembak mati oleh regu Brimob.
Perdana Menteri Australia Tony Abbott kemarin mengecam keras Indonesia. Dia mengatakan survei nasional menyatakan mayoritas warga Australia menuntut RI membatalkan eksekusi tersebut.
"Saya menyampaikan agar Indonesia merespons permohonan warga Australia yang ingin menyelamatkan warganya dari hukuman mati," kata Abbott.
Sebelumnya, Menlu Australia Julie Bishop turut mengecam pemerintah RI. Dia mengatakan Indonesia akan menerima dampak penurunan wisatawan dari Negeri Kanguru seandainya eksekusi tetap dilaksanakan.
"Saya pikir orang Australia akan menunjukkan ketidaksetujuan mereka atas eksekusi ini. Dan itu menjadi salah satu pertimbangan mereka saat menentukan hendak ke mana saat liburan," ancamnya.
Melalui juru bicaranya, Ki-moon mengaku telah menghubungi Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi Kamis (12/2). Dia mengingatkan Indonesia agar mempertimbangkan ulang keputusan menghukum mati warga asing.
"PBB menentang pelaksanaan hukuman mati dengan alasan apapun. Sekjen meminta Indonesia mempertimbangkan ulang vonis eksekusi terhadap pelaku kejahatan narkoba," kata Juru Bicara PBB Stephane Dujarric seperti dilansir Channel News Asia, Minggu (15/2).
Sekadar mengingatkan, dua WN Australia yang terancam mati adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pada 2006, mereka memimpin penyelundupan 8,3 kilogram heroin ke Bali.
Kemenlu berencana mengumpulkan seluruh diplomat pelobi Australia untuk menjelaskan teknis eksekusi dua pentolan Bali Nine. Andrew dan Myuran sekarang telah dipindahkan ke Lapas Batu di Nusakambangan, Jawa Tengah. Dalam 72 jam, atau paling lambat Selasa (17/2), mereka akan ditembak mati oleh regu Brimob.
Perdana Menteri Australia Tony Abbott kemarin mengecam keras Indonesia. Dia mengatakan survei nasional menyatakan mayoritas warga Australia menuntut RI membatalkan eksekusi tersebut.
"Saya menyampaikan agar Indonesia merespons permohonan warga Australia yang ingin menyelamatkan warganya dari hukuman mati," kata Abbott.
Sebelumnya, Menlu Australia Julie Bishop turut mengecam pemerintah RI. Dia mengatakan Indonesia akan menerima dampak penurunan wisatawan dari Negeri Kanguru seandainya eksekusi tetap dilaksanakan.
"Saya pikir orang Australia akan menunjukkan ketidaksetujuan mereka atas eksekusi ini. Dan itu menjadi salah satu pertimbangan mereka saat menentukan hendak ke mana saat liburan," ancamnya.