Rakyat mencatat janji Kepala Staf TNI Angkatan Darat


Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempunyai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) yang baru. Presiden Joko Widodo melantik Andika Perkasa sebagai KSAD menggantikan Jenderal Mulyono. Di tengah sorotan media, Andika Perkasa yang dilantik sebagai KSAD itu –seperti halnya Panglima TNI dan kepala staf lainnya- memikul harapan rakyat Indonesia di tengah tahun politik.

Pada kesempatan yang sama Andika resmi menjadi jenderal bintang empat. Sebelumnya, Andika berpangkat letnan jenderal dalam posisinya sebagai Panglima Komando Strategis TNI AD (Pangkostrad).

Sebelum Presiden Joko Widodo memilih KSAD yang baru itu, ada sepuluh jenderal yang disebut-sebut menjadi kandidat KSAD untuk menggantikan Jenderal Mulyono. Andika Perkasa adalah salah satu di antaranya.

Dari 10 kandidat itu, 4 di antaranya menjabat sebagai panglima komando daerah militer. Yaitu, Mayor Jenderal Joni Supriyanto (Pangdam Jaya), Mayor Jenderal Besar Harto Karyawan (Pangdam Siliwangi), Mayor Jenderal Wuryanto (Pangdam Diponegoro), Mayor Jenderal Arip Rahman (Pangdam Brawijaya).

Enam jenderal lainnya adalah Letnan Jenderal Agus Surya Bakti (Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan), Letnan Jenderal Doni Monardo (Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional), Letnan Jenderal Tatang Sulaiman (Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat), Letnan Jenderal Andika Perkasa (Pangkostrad), Letnan Jenderal Anton Mukti Putranto (Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat), Letnan Jenderal Muhammad Herindra (Inspektur Jenderal TNI).

Bukan sepuluh kandidat seperti disebut-sebut itu, Presiden Joko Widodo mengaku hanya menerima 4 usulan nama sebagai kandidat KSAD. Namun Presiden tidak merinci empat kandidat yang diusulkan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Terpilihnya Andika Perkasa, meski ada pihak yang sudah menduganya sebagai kandidat terkuat, mendapat sorotan. Salah satu hal yang membuatnya menjadi sorotan adalah fakta bahwa masih ada jenderal yang lebih senior ketimbang Andika.

Di antara 10 nama yang disebut-sebut sebagai kandidat KSAD, Andika –Akmil angkatan 1987- memang bukan kandidat paling muda. Masih ada Mayor Jenderal Arip Rahman, yang angkatan 1988. Namun di atas Andika, masih ada, misal, Letnan Jenderal Agus Surya Bakti (Akmil angkatan 1984), Letnan Jenderal Doni Monardo (Akmil angkatan 1985), dan Letnan Jenderal Tatang Sulaiman (Akmil angkatan 1986).

Presiden Joko Widodo tampaknya memang mengabaikan pertimbangan senioritas. Presiden, seperti diakuinya, lebih mempertimbangkan “hitung-hitungan” lain –terutama pengalaman kerja dan pendidikan.

Karir Andika melejit setelah pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 2014. Saat itu, Andika ditunjuk oleh Joko Widodo sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).

Penunjukan itu sering dikaitkan dengan kedekatan Jenderal (Purn) AM Hendropriyono –mertua Andika- dengan pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla. Pada 2014 Hendropriyono adalah Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang mendukung Jokowi-Kalla dalam Pilpres 2014.

Setelah 2 tahun menjabat Danpaspampres, Andika Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat. Pada Januari 2018 Andika dimutasi menjadi Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan AD.

Enam bulan kemudian ia dimutasi lagi menjadi Pangkostrad. Empat bulan kemudian jadilah seperti sekarang: Andika Perkasa menjadi KSAD dengan pangkat jenderal bintang empat.

Faktor kedekatannya dengan Joko Widodo menjadi sorotan atas terpilihnya Andika sebagai KSAD yang baru. Namun itu bukanlah hal yang istimewa. Isu kedekatan politik seringkali muncul mewarnai pengangkatan Panglima TNI dan kepala staf angkatan.

Isu kedekatan dengan Presiden Joko Widodo juga muncul ketika Marsekal Hadi Tjahjanto diangkat menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) pada Januari 2017 dan menjadi Panglima TNI pada Desember 2017.

Terlepas dari kebenaran isu tersebut, Undang-undang TNI memang mengamanatkan pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI, berdasarkan kepentingan organisasi TNI, dilakukan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang TNI juga mengamanatkan bahwa Presidenlah yang mengangkat dan memberhentikan kepala staf angkatan atas usul Panglima TNI.

Terkait dengan pengangkatan Panglima TNI maupun kepala staf angkatan, yang terpenting adalah bahwa prajurit TNI mematuhi kewajiban dan larangan yang telah digariskan oleh undang-undang. Kepatuhan itu akan sangat diharapkan oleh rakyat terlebih pada tahun politik ini.

Bahkan bukan hanya mengharapkan, rakyat pastilah menuntut TNI bersikap netral pada tahun politik ini. Sikap netral itu adalah perwujudan kepatuhan prajurit kepada undang-undang yang melarangnya untuk berkegiatan politik praktis. Terkait hal itu, KSAD Jenderal Andika Perkasa berjanji akan menjaga netralitas TNI AD dalam Pemilihan Umum 2019.

Rakyat pasti mencatat dan akan menagih janji itu pada waktunya. Rakyat berharap TNI menjaga kehormatan profesionalitasnya sesuai amanat undang-undang.

Sumber : beritagar

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait