PPRC TNI Diterbangkan ke Tarakan, Kalimantan Utara


Pasukan Pemukul Reaksi Cepat Tentara Nasional Indonesia (PPRC TNI) diterbangkan dengan pesawat angkut Hercules, ke Tarakan, Kalimantan Utara yang diberangkatkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pada hari Kamis (3/3/2016) dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta dengan Komandan PPRC TNI Pangdivif-1/Kostrad Mayjen TNI Sudirman. PPRC ini akan menggelar latihan siaga operasi pengamanan obyek vital nasional di Tarakan, Kalimantan Utara.




PPRC TNI menggelar latihan setiap tahun di seluruh wilayah NKRI, dan kali ini digelar di wilayah barat tepatnya di Tarakan, Kalimantan Utara, karena terdapat kilang minyak yang merupakan obyek vital nasional. Latihan ini sudah direncanakan jauh-jauh hari, dimaksudkan jika ada ancaman, TNI sudah siap, mulai dari pola pengamanan, hingga mengatasi gangguan dalam operasi gabungan Darat, Laut dan Udara. Dalam latihan itu, satuan TNI, baik Kostrad, Kopassus, TNI AL dan TNI AU, termasuk Gugus Tempur Armada Kawasan Timur (Guspuraltim) terintegrasi dalam satu latihan.

PPRC TNI bertugas melaksanakan tindakan reaksi cepat terhadap berbagai ancaman yang terjadi, yakni menangkal, menyanggah awal dan menghancurkan musuh yang mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia baik OMP maupun OMSP serta mencegah gangguan separatis dengan motto ”Cepat-Tepat-Singkat”.

Dalam pelaksanaan tugas pokok PPRC TNI memiliki fokus pada kekuatan wilayah darat tertentu guna melaksanakan operasi sendiri ataupun membantu pelaksanaan operasi yang dilaksanakan komando operasional TNI lainnya. Operasi tersebut meliputi operasi militer perang maupun operasi militer selain perang.




Pada tugas operasi militer untuk perang PPRC TNI memiliki tugas lain, yaitu menahan dan mendisorganisasi kekuatan musuh atau lawan di wilayah darat tertentu dan menghancurkan atau mencegah infiltrasi musuh atau lawan di wilayah darat tertentu. Sementara pada operasi militer selain perang, PPRC TNI memiliki tugas sebagai penindak awal atau mencegah meluasnya gerakan separatis pengacau bersenjata dan melaksanakan penindakan terhadap terorisme bersenjata dalam batas kemampuan PPRC TNI.

Dalam mengemban tugas tersebut, PPRC TNI mempunyai pedoman yang sangat melekat, yaitu cepat dalam melaksanakan manuver atau gerakan. Selain itu, PPRC TNI mempunyai pedoman tepat dalam menuju sasaran dan wilayah tertentu serta singkat dalam proses dan waktu yang dibutuhkan.

Puspen TNI

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait