Tentara Nasional Indonesia menyiagakan dua batalyon (1.200 personel) untuk mengamankan wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste, setelah Dili, Ibu Kota Timor Leste, bergolak karena unjuk rasa besar-besaran.
“Ada gejolak atau tidak kami tetap siaga untuk mengamankan wilayah perbatasan kedua negara,” ujar Perwira Korem 161 Wira Sakti Kupang, Kapten Ida Bagus Diana, Rabu, 23 Maret 2016.
Pengamanan di perbatasan, dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ada dua batalyon yang siaga di perbatasan, untuk sektor barat dijaga Armed 11 Kostrad, dan sektor Timur Yonif 725 Woroagi.
Dua batalyon ini, berjaga di empat kabupaten yang berbatasan dengan Timor Leste, yakni Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Kupang.
Perwira Korem 161 Wira Sakti Kupang tidak mau berkomentar soal unjuk rasa besar besaran di Dili. “Kami hanya monitor perkembangan di negara tetangga,” katanya.
Ribuan massa di Dili, pada 22-23 Maret 2016, turun ke jalan melakukan unjuk rasa menuntut perundingan ulang antara Timor Leste dan Australia terkait dengan batas laut Timor dan pengelolaan bersama sumber daya alam di laut.
Unjuk rasa ribuan warga Timor Leste, diikuti para pegawai negeri sipil (PNS), siswa sekolah menengah atas (SMA), hingga lembaga swadaya masyarakat, membuat pemerintah di negara tersebut lumpuh total.
Unjuk rasa besar-besaran di depan kantor Kedutaan Besar Australia di Dili ini, menuntut perundingan ulang terkait dengan pengelolaan dan batas laut dengan Australia yang dinilai sangat merugikan Timor Leste.
Para demonstran menuntut perundingan ulang terkait batas wilayah Laut Timor dengan pihak Australia. “Gerakan massa ini sebagai bagian untuk mendukung upaya diplomasi yang sedang dilakukan pemerintah Timor Leste yang diwakili Xanana Gusmão,” ujar Pelaksana Harian ACBN Nuno Corvelo Lolaran, Rabu, 23 Maret 2016.
Garis batas wilayah kelautan Australia di Laut Timor, dinilai pendemo terlalu masuk area kelautan Timor Leste atau tidak sesuai dengan hukum internasional terkait dengan batas laut territorial. Australia dinilai telah mengekspansi atau mengokupasi wilayah kelautan Timor Leste.
Perjanjian Laut Timor antara Timur Leste dan Australia ditandatangani pada 20 Mei 2002, hari restorasi kemerdekaan Timor Leste. Inti perjanjian itu menyepakati eksplorasi minyak bumi secara bersama di Laut Timor oleh kedua negara.
Perjanjian Laut Timor memiliki masa berlaku 30 tahun sejak tanggal penandatanganan dengan ketentuan perbatasan dasar laut kedua negara memiliki ketetapan yang jelas. Namun, dalam Perjanjian Maritim Laut Timor pada 2007, masa berlaku perjanjian diperpanjang hingga 2057.
Perjanjian belum terkait dengan perjanjian teritorial wilayah kelautan kedua negara. Perjanjian disahkan untuk menggantikan Perjanjian Celah Timor yang ditandatangani Australia dan Indonesia pada 11 Desember 1989. Perjanjian itu tidak lagi berlaku setelah Timor Leste merdeka dari Indonesia.
Tempo.co