Butuh Lisensi Pilot untuk Terbangkan Drone di Amerika Serikat

Menerbangkan drone di Amerika Serikat bakal membutuhkan lisensi pilot (Getty Images/Miguel Villagran)
Otoritas penerbangan Amerika Serikat (AS), Federal Aviation Administration (FAA), sedang menyusun peraturan mengenai pemanfaatan pesawat tanpa awak atau drone, di mana warga yang menerbangkan drone bakal diwajibkan memiliki lisensi pilot.
Lisensi pilot bisa diperoleh melalui latihan kemudi pesawat konvensional dalam kurun waktu yang sudah ditentukan. FAA akan mengajukan proposal aturan ini sebelum akhir tahun 2014 dan butuh waktu cukup lama untuk merampungkannya menjadi regulasi resmi.

Aturan ini dilaporkan juga membatasi ketinggian terbang sebuah drone yang tak boleh lebih dari 122 meter dan hanya diizinkan terbang selama masih dalam jangkauan penglihatan. Dengan kata lain, warga dilarang menerbangkan drone pada malam hari.

Manfaat drone saat ini sedang diperluas oleh banyak pihak, termasuk untuk membantu pembuatan film, pemantau agrikultur dan lalulintas. 

AS mengimbanginya dengan membuat aturan pemanfaatan drone. Mereka juga akan mengatur soal lalu lintasnya agar tidak menimbulkan masalah bagi penerbangan komersial.

Di Indonesia, belum ada aturan soal lalu lintas drone. Namun, sejumlah pengguna yang telah memanfaatkan drone, entah sekadar untuk hobi atau kegiatan profesional, mengaku berpatokan pada etika yang berlaku di komunitas.

Soal ketinggian, Komunitas AR Drone Indonesia mewajibkan operator drone tidak boleh menerbangkan drone lebih dari 122 meter dari permukaan tanah. 

Sumber : CNN

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait