Bakar 2 Warga Papua untuk Hilangkan Jejak, 9 Oknum TNI AD Jadi Tersangka



Dua warga Papua atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani dinyatakan hilang lalu meninggal di Sugapa pada April lalu. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) melakukan penyelidikan dan menetapkan 9 tersangka oknum TNI AD karena menyebabkan 2 warga Papua itu meninggal.


Hilangnya 2 warga Papua tersebut terjadi pada 21 April lalu saat pasukan TNI AD melakukan sweeping dan mencurigai 2 warga itu kelompok kriminal bersenjata (KKB). Dua warga itu itu selanjutnya diinterogasi di Koramil Sugapa.


"Mereka pun diinterogasi di Koramil Sugapa dan mendapatkan tindakan berlebihan di luar kepatutan. Akibatnya, Saudara Apinus Zanambani meninggal dunia dan Saudara Luther Zanambani dalam kondisi kritis," kata Danpuspomad, Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, di gedung Puspomad, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).


Satu orang warga Papua itu sempat mengalami kritis, kemudian meninggal. Untuk menghilangkan jejak, kedua warga itu dibakar dan abunya dibuang ke sungai.


"Saat dipindahkan ke Saudara Luter meninggal dunia," ujar Dodik.


Selain menetapkan 9 tersangka, masih terdapat 3 personel TNI AD yang perlu dilakukan pendalaman. Hal tersebut untuk menentukan status hukumnya.


"Dua personel atas nama Lettu Inf DBH dan Sertu LM sudah diperiksa dan masih ada 1 orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena masih melaksanakan penugasan luar negeri dan bila sudah kembali akan segera diperiksa," katanya.


Mereka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 181 KUHP, Pasal 132 KUHP, dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.


Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait