PANGLIMA OPM : TNI HARUS TUNDUK PADA ATURAN PERANG YANG KAMI BUAT


Gerakan Separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) dikabarkan telah menghimpun kekuatan untuk bertempur melawan TNI dan Polri. Selain telah menyiapkan rencana penyerangan, OPM juga telah menyiapkan ketentuan prinsip-prinsip perang. Menurut OPM, Aturan perang tersebut harus dipatuhi oleh TNI dan Polri.


Pengumuman aturan perang ala OPM ini diumumkan dan disiarkan langsung oleh Panglima Perang OPM, Mayjen G Lekkagak Telenggen. Aturan yang memuat prinsip dan ketentuan perang tersebut sebenarnya telah dibuat dan resmi diterbitkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) tanggal 27 Februari 2018 di Markas Besar OPM di Kimagi, Yambi, Puncakjaya Papua.

TNI dan Polri diharuskan tunduk pada prinsip dan ketentuan perang yang telah diresmikan oleh TPNPB, demikian pernyataan dari Mayjen Lekkagak. Jadi menurut OPM, perang nantinya harus berdasarkan aturan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Indonesia mengenai aturan perang maupun tantangan perang dari OPM tersebut. Sepertinya TNI pun enggan menanggapi tantangan perang tersebut karena tidak mau persoalan menjadi besar.


Bukan kali ini saja pihak OPM menantang perang TNI. Tapi TNI dan Polri selama ini lebih memilih mengedepankan langkah persuasif dalam menghadapi kelompok kriminal bersenjata, setidaknya sampai status keamanan berubah menjadi darurat militer.

Saat ini TPNPB OPM memiliki persenjataan api seperti AK-47, M1, M14, SS1, hingga senapan serbu Steyr AUG. TPNPB juga mengaku telah memiliki pasukan elite seperti sniper dan mengklaim dapat merepotkan TNI dan Polri. Meskipun aturan perang telah disiapkan hingga saat ini TPNPB belum menyatakan deklarasi perang.

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait