![]() |
Ilustrasi |
PMA (15) alias Mario kini terus di bawah perlindungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia adalah remaja yang dianggap menghina Habib Rizieq Shihab dan menjadi korban persekusi serta pemukulan.
Kasubdit Jatanras AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, korban bersama keluarganya akan aman di bawah pengawasan mereka. "Sementara dalam waktu satu, dua malam ini, di bawah pengamanan Jatanras di salah satu tempat. Termasuk, semua sanak saudaranya, dan ibunya," kata Hendry, di Jakarta, Jumat (2/6).
Selain mengamankan PMA dan keluarga, Polda Metro Jaya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Sosial dan telah bersedia menyediakan rumah sementara bagi korban dan keluarganya. "Karena Senin anak-anaknya ujian. Sabtu akan kita pindahkan dari Safehouse kita ke rumah shelter dari Kementerian Sosial," jelasnya.
Sementara untuk pemeriksaan korban kata Hendy, nanti akan dilakukan juga. Tapi penyidik yang akan menyambangi korban. "Bisa diperiksa yang tidak menyebabkan traumatis terhadap anak. Penyidik bisa ke Safehouse-nya," ucapnya.
Sebelumnya polisi telah menangkap dua pelaku yakni AM dan M. Salah satunya adalah anggota FPI yang diduga melakukan persekusi. Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Jawapos