![]() |
Kapal Viking |
Presiden Indonesia Institute for Maritime Studies Connie Rahakundi Bakrie melihat celah yang dapat mengakibatkan posisi Indonesia tersudut oleh negara China atas insiden di perairan Natuna, beberapa waktu lalu.
Connie mengatakan, berdasarkan UNCLOS 1982 atau perjanjian internasional di bidang maritim, dunia internasional hanya mengenal dua kapal yang boleh beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yakni kapal pemerintah dan kapal Angkatan Laut.
Kapal itu pun mesti terdaftar di International Maritime Organization. Sementara itu, insiden di Natuna, melibatkan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan kapal costguard China.
"Kapal (Indonesia) yang mengambil tindakan kemarin itu KP kodenya. Nah, kapal ini tidak dikenal di International Maritime Organization. Memang itu kapal government, tetapi kapal itu belum didaftarkan," ujar Connie di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/3/2016) pagi.
Selain itu, Connie menilai, Indonesia belum memiliki garis yang tegas terhadap badan mana yang bertanggung jawab atas wilayah perairan yang berbatasan dengan negara lain, termasuk soal kasus pencurian ikan.
Oleh sebab itu, dia mendesak pemerintah Indonesia mencari keputusan final mengenai lembaga yang bertanggung jawab atas wilayah itu antara Badan Keamanan Laut, TNI Angkatan Laut dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Connie pun mendesak Indonesia mendaftarkan kapal-kapal milik KKP agar diakui oleh internasional.
"Segeralah didaftarkan. Kalau KKP juga diakui sebagai penindak di laut, maka didaftarkan sebagai kapal government," ujar Connie.
Meski demikian, Connie tetap mengapresiasi penegakkan hukum yang dilakukan KKP di Natuna. Menurut dia, hal itu sudah baik. Hanya saja mesti ada pembenahan administrasi agar penegakkan hukum itu membuahkan hasil atau tidak sia-sia.
Sebelumnya, dua kapal China, yakni KM Kway Fey dan kapal costguard (penjaga pantai) China terlibat insiden dengan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sabtu (19/3/2016) sekitar pukul 14.15 WIB lalu.
Awalnya, kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap KM Kway Fey di perairan Natuna. Kapal China itu diduga kuat sedang menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Kapal milik KKP, yakni KP Hiu 11, mendatangi kapal motor itu dan mengamankan delapan awak buah kapal (ABK). Saat KM Kway Fey akan dibawa petugas KKP, tiba-tiba datang kapal coast guard (penjaga pantai) China yang datang mendekat. Kapal itu menabrak KM Kway Fey. Dugaannya, agar kapal ikan asal China itu tidak bisa dibawa ke daratan Indonesia.
Untuk menghindari konflik, petugas KKP meninggalkan Kway Fey dan kembali ke KP Hiu 11 dan hanya berhasil membawa delapan ABK.