![]() |
Kebijakan Laut China Selatan Indonesia : Suatu Keseimbangan Halus |
Minggu ini, sebuah kapal penjaga pantai Cina sekali lagi berusaha mencegat tindakan keras Indonesia terhadap kapal Cina, untuk kasus penangkapan ikan ilegal di dekat Kepulauan Natuna. Kasus ini memicu kemarahan yang belum pernah terjadi sebelumnya dari Jakarta
Insiden itu telah menimbulkan spekulasi tentang bagaimana pendekatan tradisional negara ke Laut Cina Selatan, bisa berubah bergerak maju. Sikap Indonesia tidak mengherankan mengingat bobot geopolitik Indonesia, kebijakan luar negeri yang dikembangkan presiden Joko “Jokowi” Widodo, “dan status Jakarta sebagai non-penggugat tapi pihak yang berkepentingan dalam sengketa Laut Cina Selatan. Tapi seperti yang sudah saya peringatkan sebelumnya, Jakarta bisa mengkalibrasi ulang kebijakan Laut Cina Selatan. Adalah bijaksana untuk mengenal dulu, apa kebijakan Indonesia saat ini dan mengapa hal itu bertahan.
Jadi apa kebijakan Laut Cina Selatan di Indonesia? Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, terakhir dalam bab baru, sengketa Laut Cina Selatan, posisi tradisional Indonesia terbaik mungkin bisa disimpulkan sebagai mengejar ‘keseimbangan halus (delicate equilibrium),’ – mencari jalan diplomatis dengan China tentang masalah ini dan merangkul Beijing dan aktor-aktor lain dalam kerangka lembaga-lembaga regional (pendekatan lembut), sementara pada saat yang sama mengejar kemampuan keamanan, langkah-langkah hukum dan ekonomi yang dirancang untuk melindungi kepentingan sendiri (pendekatan keras).
Evaluasi dari pendekatan ‘keseimbangan halus’ Indonesia harus dimulai dengan analisis kepentingan Indonesia. Aku berpendapat ada empat. Pertama dan yang paling sempit, Indonesia memiliki kepentingan dalam menjaga kedaulatan sendiri karena meskipun tidak resmi penuntut dalam sengketa Laut Cina Selatan, garis sembilan-dash China tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif (ZEE) di sekitar wilayah yang kaya sumber daya, Kepulauan Natuna. Kedua, sejalan kebijakan luar negeri yang tradisional bebas dan aktif, Jakarta memiliki minat dalam melestarikan otonomi dan manuver dalam hubungan luar negeri dengan memastikan bahwa isu Laut Cina Selatan tidak memperburuk persaingan US-China, atau secara negatif mempengaruhi hubungannya dengan Washington atau Beijing. Ketiga, Indonesia memiliki kepentingan perdamaian regional yang lebih luas dan stabilitas sebagai anggota pendiri Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), pemimpin regional, dan negara maritim yang menggunakan Laut Cina Selatan. Keempat dan terakhir, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan dalam menegakkan hukum internasional, termasuk kesucian Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Untuk mengamankan kepentingan-kepentingan ini, aku berpendapat bahwa Indonesia sejak tahun 1990-an telah mengadopsi ‘keseimbangan halus’ – suatu pendekatan yang terdiri dari kalibrasi antara unsur-unsur yang bisa disebut lembut (softer edge) dan keras (harder edge). Di sisi lembut, Indonesia terus baik dan hati-hati mengembangkan hubungan politik dan ekonomi lebih dekat dengan China dengan harapan mengubah preferensi masa depan (keterlibatan) serta mencoba untuk mendapatkan aktor dalam sengketa Laut Cina Selatan – termasuk Beijing – untuk mematuhi sistem hukum dan norma melalui partisipasi mereka dalam berbagai fora (keterperangkapan). Dengan sikap santun, Indonesia berhati-hati terlibat dengan China, yang sebentar-sebentar mempertanyakan Natunas sejak 1990-an, tetapi terus menolak penyelesaian negosisi secara resmi, karena takut hal itu akan melegitimasi klaim ilegal Beijing (seperti Mantan Menteri Luar Negeri Indonesia, Ali Alatas mengatakan, “pengulangan dari ketidakbenaran akhirnya akan membuatnya tampak sebagai kebenaran”). Dan pada keterperangkapan, Jakarta telah menyelenggarakan lokakarya Laut Cina Selatan tahunan di level Track-2 sejak tahun 1990 sebagai langkah membangun rasa percaya diri dan sungguh-sungguh mendukung persatuan ASEAN sebagai prinsip-prinsip dasar, yang mana mantan menteri luar negeri Marty Natalegawa menyelamatkan konsensus ASEAN, setelah terpecah di Phnom Penh pada 2012, serta gagasannya tentang ‘keseimbangan dinamis’ menjauh dari jaring kekuatan utama termasuk China dalam mempengarhi kepimpinan ASEAN.
Di sisi lain, Indonesia juga menyeimbangkan pendekatan ini dengan langkah harder edge untuk kebijakan Laut Cina Selatan, menggunakan alat militer (hard balancing, baik dengan membangun kemampuan sendiri serta memperkuat hubungan dengan negara-negara lain) serta sarana non-militer (soft balancing, termasuk melalui penggunaan lembaga, tata negara ekonomi dan pengaturan diplomatik lainnya). Pada hard balancing, Natuna telah menjadi fitur kunci dari pemikiran pertahanan eksternal Indonesia sejak tahun 1990-an, dengan Jakarta terus meningkatkan aset udara dan angkatan laut untuk memperkuat posisinya di sana. Dan pada soft balancing, Indonesia telah secara resmi memprotes sembilan-dash peta garis China untuk PBB, berusaha menahan kapal ikan Cina yang secara ilegal masuk ke perairan Indonesia, dan terus menjelajahi minyak Natuna untuk menunjukkan kepemilikan yang sah ke sumber daya di sana.
Ketegasan Cina dalam beberapa tahun terakhir – termasuk run-in dengan kapal Indonesia – telah membuat lebih sulit pemerintah sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempertahankan ‘keseimbangan halus,’ di saat yang sama suara dalam dan luar negeri mulai mempertanyakan efektivitas kebijakan Indonesia di Laut China Selatan. Memang, Panglima TNI Moeldoko (kala itu) menulis sebuah pemikiran yang memukul keras Wall Street Journal di April 2014 yang memicu perdebatan tentang apakah pendekatan Jakarta telah berubah. Sejak pemilihan presiden Indonesia Joko Widodo, bagaimanapun, telah ada kebingungan tentang apa pendekatan pemerintahannya untuk Laut Cina Selatan, dan sejauh mana berangkat dari kebijakan tradisional.
Meskipun masih hari-hari awal, sekarang aku berpendapat bahwa Jokowi telah mengkalibrasi ulang ‘keseimbangan halus’ namun tidak ditinggalkan seluruhnya. Dengan masih menghargai kebijakan soft edge, untuk memperkuatnya, telah ada perubahan sejauh ini, yakni pergeseran fokus dari keterperangkapan menjadi menuju keterlibatan (engagement). Pemerintahan Jokowi secara signifikan telah mengisyaratkan ketidaktertarikan atas pola keterperangkapan (enmeshment) yang ada selama ini, dengan kurangnya kepemimpinan pada isu Laut Cina Selatan dalam ASEAN, termasuk komentar-komentar mengkhawatirkan dari pejabat tertentu tentang norma-norma global, menjadi indikator utama (Lihat: “Apakah Indonesia Berpaling dari ASEAN di bawah Jokowi?) tapi keterlibatan China bisa dibilang tidak hanya mempertahankan tapi mempercepat, yang mana Jokowi melihat keselarasan antara tujuan ekonomi domistik Indonesia dan ambisi regional Cina, dalam batas-batas tertentu. Pada sisi harder edge, ada kesinambungan yang lebih, dengan Indonesia terus mengejar balancing initiatives seperti yang telah dilakukan sebelumnya.
Tentu saja, pemerintah Indonesia dapat memilih untuk meninjau kembali pendekatan di Laut Cina Selatan secara keseluruhan menyusul insiden seperti yang kita saksikan minggu ini. Dan mungkin ada acara lain tahun ini yang juga bisa mempengaruhi kebijakan Indonesia, seperti putusan kasus tuntutan Filipina diharapkan pada bulan Mei atau Juni dan melihat perilaku China setelahnya. Tapi sejauh ini, pemerintah Jokowi telah mengkalibrasi ulang pendekatan tradisional, daripada menggunakannya sepenuhnya. Itu tidak sepenuhnya mengejutkan karena berakar dari menanggung realitas kompleksitas posisi Indonesia di Laut Cina Selatan, batas-batas kemampuannya, dan tradisi kebijakan luar negeri bebas-aktif Indonesia. Selain itu, sifat multifaceted merupakan bentuk dari keseimbangan halus (delicate equilibrium)- dengan hard dan soft edges sebagai komponen – memberi kesempatan bagi pembuat kebijakan Indonesia untuk menyeimbangkan ulang pendekatan mereka/
Terjemahan bebas dari :
Prashanth Parameswaran
March 24, 2016
Thediplomat.com