BIN Ingin Bisa Tangkap Teroris, DPR Menolak?

Tantowi Yahya
Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan, Intelijen, dan Luar Negeri DPR, Tantowi Yahya, mengatakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme tidak perlu direvisi. Menurut dia, UU tersebut masih relevan digunakan pemerintah untuk mengantisipasi tindak pidana terorisme. Hal ini terkait dengan permintaan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso yang meminta lembaganya mendapat kewenangan untuk melakukan penangkapan pelaku teror. 

Menurut Tantowi, UU tentang Intelijen Negara yang disahkan pada 2011 juga masih bisa digunakan oleh Badan Intelijen Negara untuk mengantisipasi aksi terorisme. Dia berujar, penyusunan UU tersebut juga melibatkan semua stakeholder yang ada.

"Prosesnya pun cukup lama karena kami ingin UU ini bersifat jangka panjang. UU ini pun harus bisa mengantisipasi. Kami menilai UU ini sudah memenuhi unsur itu," ujar Tantowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.

Politikus dari Partai Golkar itu mengatakan tugas BIN adalah menangkal secara dini aksi-aksi terorisme. Komisinya pun tidak sepakat apabila BIN harus memperoleh wewenang baru, yakni penangkapan. "Seperti sekarang saja, biar Polri dan TNI yang menindak," tutur Tantowi.

Tantowi berujar, yang diperlukan untuk menangani aksi-aksi terorisme adalah koordinasi di antara lembaga terkait. UU apa pun, menurut dia, tidak memiliki kekuatan apabila pelaksana UU tersebut tidak saling berkoordinasi. "Terorisme harus diberantas dengan kolaboratif. Tanpa koordinasi, UU apa pun tidak punya efek apa-apa," ucapnya.

Ketua Komisi Pertahanan, Intelijen, dan Luar Negeri DPR, Mahfudz Siddiq, pun sepakat dengan Tantowi. Menurut dia, efektivitas kewenanganlah yang perlu ditingkatkan. "Alih-alih diberi kewenangan untuk menangkap, lebih baik ditingkatkan saja kerja sama mereka," ujar politikus dari PKS itu.

Tantowi menduga Kepala BIN Sutiyoso ingin diberikan kewenangan tersebut karena informasi dari BIN tidak ditindaklanjuti oleh lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menangkap. "Seyogianya, informasi dari BIN harus ditindaklanjuti oleh polisi dan aparatur negara lain agar tidak kebobolan," katanya.

Menurut dia, BIN memang memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran. Namun BIN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan maupun penahanan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan pun berencana meminta DPR mengubah Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme sebagai upaya preventif aksi teror. Luhut ingin, setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan adanya aksi teror, BIN dapat menahan terduga teroris tersebut. 

TEMPO

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait