Subsidi Listrik Dicabut, DPR Panggil Menteri ESDM


Rencana pencabutan subsidi listrik oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Sudirman Said memunculkan respon dari DPR RI. Pencabutan subsidi itu khusus bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Komisi VII DPR RI akan memanggil Menteri ESDM terkait rencananya. “Kita akan panggil Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir dan Menteri ESDM nanti usai masa reses,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Ramson Siagian dalam diskusi Energi Kita di Jakarta, Minggu 1 Oktober 2015.

Sebelum proses pemanggilan Sudirman Said, Ramson Siagian sebagai Anggota Komisi mengaku terkejut akan rencana pemerintah untuk mencabut subsidi listrik. Pasalnya Komisi VII belum pernah menerima rencana tersebut. Padahal selama ini belum ada kesepakatan bersama antara Kementrian ESDM dan PLN mengenai pencabutan subsidi listrik. “Makanya kita terkejut kalau pemerintah ingin mencabut subsidi 450 VA dan 900 VA,” begitu kata Ramson dalam diskusi Energi Kita di Jakarta.

Bukan hanya itu dalam panggilannya, Komisi VII juga akan menanyakan pertanggungjawaban subsidi listrik tahun 2015. Ramson menyatakan pada tahun itu Komisi VII sudah menyepakati mengenai anggaran subsidi listik 66,15 triliun rupiah akan tetapi kenyataanya sesuai laporan pemerintah dan PLN terdapat penghematan subsidi listrik sebesar 30 triliunan rupiah. Dugaannya penyebab tarif listrik meningkat karena adanya penghematan seperti itu.

“Kita akan minta penjelasan mengenai adanya penghematan dana sebesar 30 triliun rupiah, apakah ini karena kenaikkan tarif listrik atau bagaimana,” ujar Ramson. DPR tidak ingin pemerintah untuk melakukan penghematan terhadap subsidi listrik tapi justru mengorbankan masyarakat dengan menaikan tarif listrik.

Sesuai rencana Menteri ESDM kebijakan akan dilaksanakan pada 1 Januari 2016. Rencana mencabut subsidi tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA. Selama ini pelanggan 450 VA dikenakan tarif listrik 400 rupiah per kWh dan 900 VA sebesar 600 rupiah per kWh. Sementara itu, tarif nonsubsidi pelanggan 1.300 VA akan diberlakukan bagi pelanggan 450 dan 900 VA mencapai 1.352 rupiah per kWh. Sehingga terdapat kenaikan 238 persen bagi pelanggan 450 VA dan 125 persen bagi pelanggan 900 VA.(668)

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait