Ilustrasi |
Terduga teroris yang tewas usai baku tembak di Pegunungan Sakinah Jaya, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Daeng Koro bukanlah mantan anggota Kopaasus.
Kepala penerangan Kopassus, Mayor Ahmah Munir, menyebut bahwa sosok bernama asli Sabar Subagio itu memang anggota TNI yang sudah dipecat pada tahun 1995 karena kasus asusila.
"Bukan Kopassus, tapi memang prajurit TNI, dia dipecat 1995 karena perzinahan," jelas Munir melalui pesan singkatnya, Senin (6/4/2015).
Munir lantas menyebut riwayat militer gembong teroris di Sulawesi Tengah itu. Pada tahun 1982, Daeng Koro berstatus sebagai calon komando (Cako) Kopasandha (sekarang Kopassus).
Namun, ketika menjalani seleksi komando, ia tidak lulus lantaran fisiknya tidak memenuhi syarat. Daeng lalu ditampung di Denma Cijantung selama empat tahun.
"Hasil tes jasmani dia tidak memenuhi persyaratan prajurit komando," imbuhnya.
Selanjutnya, karena tidak mempunyai kualifikasi komando, Daeng lantas tidak pernah mengikuti latihan-latihan yang bersifat khusus.
Adapun kegiatannya selama ditampung di Denma hanya mengikuti training Center (TC) bola voli. Pada tahun 1987, Daeng Koro lalu dikirim ke Kariango untuk menjadi anggota Brigif Linud 3 Kostrad.
"Karena memang bisanya hanya bermain voli, karena tidak lulus seleksi masuk Komando, tahun 1987 dikirim ke Kariango untuk menjadi anggota Brigif Linud 3/Tbs Kostrad," sambungnya.
Tujuh tahun berselang, lanjut Munir, tepatnya pada tahun 1994, Daeng Koro melakukan pelanggaran berat yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan zina dengan istri prajurit. Daeng lantas menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama 7 bulan.
Puncaknya, melalui proses hukum di sidang peradilan militer tahun 1995 silam, Daeng Koro dipecat dari dinas Militer melalui upacara pemberhentian di Markas Brigif Linud 3 dengan pangkat terakhir Kopral Dua (Kopda).
"1994, dia tertangkap berzina, ditahan tujuh bulan di RTM. Lalu 1995 dia diberhentikan dengan pangkat terakhir Kopda," pungkasnya.
Kepala penerangan Kopassus, Mayor Ahmah Munir, menyebut bahwa sosok bernama asli Sabar Subagio itu memang anggota TNI yang sudah dipecat pada tahun 1995 karena kasus asusila.
"Bukan Kopassus, tapi memang prajurit TNI, dia dipecat 1995 karena perzinahan," jelas Munir melalui pesan singkatnya, Senin (6/4/2015).
Munir lantas menyebut riwayat militer gembong teroris di Sulawesi Tengah itu. Pada tahun 1982, Daeng Koro berstatus sebagai calon komando (Cako) Kopasandha (sekarang Kopassus).
Namun, ketika menjalani seleksi komando, ia tidak lulus lantaran fisiknya tidak memenuhi syarat. Daeng lalu ditampung di Denma Cijantung selama empat tahun.
"Hasil tes jasmani dia tidak memenuhi persyaratan prajurit komando," imbuhnya.
Selanjutnya, karena tidak mempunyai kualifikasi komando, Daeng lantas tidak pernah mengikuti latihan-latihan yang bersifat khusus.
Adapun kegiatannya selama ditampung di Denma hanya mengikuti training Center (TC) bola voli. Pada tahun 1987, Daeng Koro lalu dikirim ke Kariango untuk menjadi anggota Brigif Linud 3 Kostrad.
"Karena memang bisanya hanya bermain voli, karena tidak lulus seleksi masuk Komando, tahun 1987 dikirim ke Kariango untuk menjadi anggota Brigif Linud 3/Tbs Kostrad," sambungnya.
Tujuh tahun berselang, lanjut Munir, tepatnya pada tahun 1994, Daeng Koro melakukan pelanggaran berat yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan zina dengan istri prajurit. Daeng lantas menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama 7 bulan.
Puncaknya, melalui proses hukum di sidang peradilan militer tahun 1995 silam, Daeng Koro dipecat dari dinas Militer melalui upacara pemberhentian di Markas Brigif Linud 3 dengan pangkat terakhir Kopral Dua (Kopda).
"1994, dia tertangkap berzina, ditahan tujuh bulan di RTM. Lalu 1995 dia diberhentikan dengan pangkat terakhir Kopda," pungkasnya.