Koordinator Advokasi & Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi. TEMPO/Imam Sukamto |
Pengamat anggaran politik, Uchok Sky Khadafi, mengatakan kontrak pengadaan helikopter anti kapal selam dan suku cadangnya di Kementerian Pertahanan janggal. Sebabnya, lelang hanya diikuti oleh dua peserta.
Menurut Uchok, pengadaan ini melanggar Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/Jasa pemerintah pasal 83. "Di sana diterangkan bahwa lelang tak sah bila jumlah peserta yang lulus kualifikasi kurang dari tiga peserta," kata Uchok, dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 18 Januari 2015.
Lelang, Uchok melanjutkan, hanya diikuti oleh dua perusahaan, yaitu PT. Dirgantara Indonesia, dan Agustawesland.
Alasan lain adalah pengadaan ini menyebutkan merek dan tipe tertentu dalam proses lelangnya. Hal ini menurut dia juga melanggar Peraturan Presiden.
Kementerian Pertahanan melalui Badan Sarana telah melakukan lelang Helicopter anti kapal selam - ASW (Anti Submarines Warfare) beserta suku cadangnya. Lelang itu dibuka pada tanggal 10 April 2013. Jumlah helikopter anti kapal selam ini berjumlah 11 buah yang akan dipergunakan oleh TNI - AL.
Dana lelang itu diambil dari APBN tahun 2011 - 2014 atau dari Fasilitas Pinjaman Luar Negeri tahun 2011 - 2014. "Alokasi anggaran sebesar US$177 juta. Dengan kurs Rp 11 ribu, maka setara dengan Rp 2,1 triliun," kata Uchok.
Untuk itu, Uchok meminta DPR meminta menteri pertahanan untuk segera membatalkan kontrak lelang ini. Pembatalan ini masih bisa dimungkinkan karena realisasi belum dimulai.
Penandatanganan kontrak baru terjadi pada tanggal 30 september 2014. Dalam kontrak itu, pihak pemenang lelang harus menyediakan 11 helikopter dalam jangka waktu 36 bulan. "Jika lelang ini tak dibatalkan, maka potensi kerugian negara sebesar US$ 177 juta."
Sumber
Menurut Uchok, pengadaan ini melanggar Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/Jasa pemerintah pasal 83. "Di sana diterangkan bahwa lelang tak sah bila jumlah peserta yang lulus kualifikasi kurang dari tiga peserta," kata Uchok, dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 18 Januari 2015.
Lelang, Uchok melanjutkan, hanya diikuti oleh dua perusahaan, yaitu PT. Dirgantara Indonesia, dan Agustawesland.
Alasan lain adalah pengadaan ini menyebutkan merek dan tipe tertentu dalam proses lelangnya. Hal ini menurut dia juga melanggar Peraturan Presiden.
Kementerian Pertahanan melalui Badan Sarana telah melakukan lelang Helicopter anti kapal selam - ASW (Anti Submarines Warfare) beserta suku cadangnya. Lelang itu dibuka pada tanggal 10 April 2013. Jumlah helikopter anti kapal selam ini berjumlah 11 buah yang akan dipergunakan oleh TNI - AL.
Dana lelang itu diambil dari APBN tahun 2011 - 2014 atau dari Fasilitas Pinjaman Luar Negeri tahun 2011 - 2014. "Alokasi anggaran sebesar US$177 juta. Dengan kurs Rp 11 ribu, maka setara dengan Rp 2,1 triliun," kata Uchok.
Untuk itu, Uchok meminta DPR meminta menteri pertahanan untuk segera membatalkan kontrak lelang ini. Pembatalan ini masih bisa dimungkinkan karena realisasi belum dimulai.
Penandatanganan kontrak baru terjadi pada tanggal 30 september 2014. Dalam kontrak itu, pihak pemenang lelang harus menyediakan 11 helikopter dalam jangka waktu 36 bulan. "Jika lelang ini tak dibatalkan, maka potensi kerugian negara sebesar US$ 177 juta."
Sumber