Nunukan - Komandan Pangkalan TNI-AL Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Letkol (L) Imam Hidayat menyesalkan polisi maritim Malaysia yang menangkap 11 nelayan Indonesia, Minggu (15/2). Padahal mereka sedang membudidayakan rumput laut atas perintah majikan di negeri jiran.
Imam Hidayat mengutarakan kekesalannya itu karena sampai sekarang 11 nelayan pembudi daya rumput laut yang oleh Malaysia dianggap melanggar wilayah perairan, belum dibebaskan.
Padahal, dikatakannya warga Kabupaten Nunukan tersebut membudi daya rumput laut di wilayah negara itu atas perintah majikannya yang warga negara Malaysia yang kemungkinan tidak ditindak.
Imam Hidayat menegaskan, sikap polisi maritim Malaysia yang baru menangkap warga Kabupaten Nunukan yang berbudi daya rumput laut itu menjadi pertanyaan sebab telah berlangsung beberapa tahun.
"Pertanyaannya kenapa baru sekarang ditangkap padahal sudah berlangsung sejak beberapa tahun," ujar Imam di Nunukan, Sabtu (21/2).
Keberadaan warga yang membudidaya rumput laut di sekitar tapal batas perairan Indonesia dengan Malaysia di dekat Pulau Sebatik tersebut telah berlangsung sejak lima tahun lalu. Sebelumnya telah ada kesepakatan lisan dari pemerintah Kerajaan Malaysia.
Imam Hidayat mengemukakan, mendapatkan informasi bahwa nelayan (warga) Kabupaten Nunukan diberikan izin membudidayakan rumput laut di perairan Malaysia oleh polisi maritim Malaysia dengan ketentuan menyetor "budget".
Menurut dia, warga Malaysia yang mempekerjakan itu masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan nelayan yang ditangkap itu dengan perjanjian bagi hasil setelah panen.
"Pengakuan nelayan kita yang ditangkap ini telah mendapatkan izin dari polisi maritim Malaysia dengan perjanjian menyetorkan uang," kata Komandan Pangkalan TNI AL Nunukan.
Sumber:Antara
Imam Hidayat mengutarakan kekesalannya itu karena sampai sekarang 11 nelayan pembudi daya rumput laut yang oleh Malaysia dianggap melanggar wilayah perairan, belum dibebaskan.
Padahal, dikatakannya warga Kabupaten Nunukan tersebut membudi daya rumput laut di wilayah negara itu atas perintah majikannya yang warga negara Malaysia yang kemungkinan tidak ditindak.
Imam Hidayat menegaskan, sikap polisi maritim Malaysia yang baru menangkap warga Kabupaten Nunukan yang berbudi daya rumput laut itu menjadi pertanyaan sebab telah berlangsung beberapa tahun.
"Pertanyaannya kenapa baru sekarang ditangkap padahal sudah berlangsung sejak beberapa tahun," ujar Imam di Nunukan, Sabtu (21/2).
Keberadaan warga yang membudidaya rumput laut di sekitar tapal batas perairan Indonesia dengan Malaysia di dekat Pulau Sebatik tersebut telah berlangsung sejak lima tahun lalu. Sebelumnya telah ada kesepakatan lisan dari pemerintah Kerajaan Malaysia.
Imam Hidayat mengemukakan, mendapatkan informasi bahwa nelayan (warga) Kabupaten Nunukan diberikan izin membudidayakan rumput laut di perairan Malaysia oleh polisi maritim Malaysia dengan ketentuan menyetor "budget".
Menurut dia, warga Malaysia yang mempekerjakan itu masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan nelayan yang ditangkap itu dengan perjanjian bagi hasil setelah panen.
"Pengakuan nelayan kita yang ditangkap ini telah mendapatkan izin dari polisi maritim Malaysia dengan perjanjian menyetorkan uang," kata Komandan Pangkalan TNI AL Nunukan.
Sumber:Antara
