![]() |
Personel TNI AD menjelaskan mengenai senjata kepada pengunjung ketika berada di stan Infanteri pada Pameran Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) TNI AD di Silang Monas |
Jakarta- Multiple Launch Rocket System (MLRS) semakin memperkuat sistem pertahanan Indonesia. Kemampuan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) ini sangat luar biasa sehingga dinilai layak memperkuat militer Indonesia.
MLRS dari Avibras Industria Aerospacial asal Brasil untuk TNI Angkatan Darat mampu meluncurkan roket dengan jarak yang sangat jauh. Roket yang diluncurkan alat ini mampu menghancurkan area hingga dua hektare.
Alutsista tersebut rencananya ditempatkan di pusat pendidikan artileri medan (Armed) TNI AD. Artileri ini merupakan buatan Avibras Aerospacial Brazil.
Kepala Badan Sarana Pertahanan, Laksamana Muda Rachman Lubis, menjelaskan, MLRS yang dikeluarkan Avibras sudah teruji dalam medan pertempuran.
Saat ini, tidak kurang dari lima negara menggunakan Alutsista ini dengan jumlah produk sampai 180 unit. “Jadi tidak diragukan lagi,” ujar Rachman, Senin (15/12).
Selain itu, menurutnya, MLRS Avibras dapat diangkut dengan pesawat TNI C-130 Hercules untuk mobilisasi. Berbeda dengan T-122/300 Roketsan buatan Turki, harus dimodifikasi lagi dengan melepas sejumlah perangkat jika ingin diangkut dengan pesawat.
Avibras juga telah membuktikan produknya masih memiliki kemampuan operasional 90 persen setelah kurun waktu penggunaan selama 25 tahun. Militer Arab Saudi pun masih terus menggunakan Alutsista tersebut sampai sekarang.
Secara kualitas, pihaknya menilai perbandingan antara MLRS Avibras dengan T-122/300 Roketsan tidak bisa disetarakan, mengingat perbedaan teknologi yang digunakan.
"Inovasi teknologi dan kehandalan kemampuan MLRS Avibras setingkat di atas T-122/300," ucap Rachman.
Dia menyatakan tidak ada persoalan dalam pengadaan Alutsista ini, karena sudah melalui proses dan ketentuan yang berlaku. Pendalaman dari aspek teknis dan harga sudah dilakukan sesuai dengan saran Inspektorat Jenderal Kemenhan dan tentu saja dengan melibatkan BPK, BPKP, ahli hukum Kemenhan, itjen Kemenhan, badan sarana pertahanan, biro hukum, setjen, dan tim konsultasi pencegahan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Y-7/PCN
Sumber:Suara pembaruan