Kronologi Jet Tempur TNI Paksa Mendarat Pesawat Singapura

Jet tempur TNI AU jenis Sukhoi berhasil mencegat dan memaksa 1 pesawat Singapura mendarat ketika masuk wilayah Indonesia (Antara)
Jet tempur TNI AU jenis Sukhoi berhasil mencegat dan memaksa 1 pesawat Singapura mendarat ketika memasuki wilayah kedaulatan udara Republik Indonesia di Pangkalan Udara (Lanud) Supadio, Pontianak, Selasa 28 Oktober 2014.

Kepala Dinas Penerangan Umum Pusat Penerangan (Kadispenum Puspen) TNI, Kolonel Inf Bernardus Robert menjelaskan, jet milik TNI tersebut berjenis SU-27/30MKI Flankers dari Skuadron Udara 11, dan kapal terbang Singapura yang dicegat merupakan pesawat sipil Beechcraft 9L bernomor registrasi Singapura, VH-PKF/Pesawat latih.

Dia menjelaskan, proses pendaratan paksa tersebut berawal pada Selasa 28 Oktober pukul 10.15 WIB, di mana Radar TNI AU melihat adanya satu pesawat asing yang melintas di wilayah Indonesia dari arah Selatan Singapura menuju Sibu Kinabalu, Malaysia.

"Atas kejadian tersebut, pesawat TNI AU langsung secara sigap melaksanakan pengejaran, dengan mengerahkan 2 Flankers, Call Sign Klewang Flight. Terdiri dari TS 3008, dengan pilot Letkol Penerbang Tamboto dan Kapten Penerbang Fauzi, serta  TS 2704 dengan penerbang Kapten Penerbang Gusti lepas landas dari Batam menuju sasaran. Namun pesawat terbang asing sipil tersebut telah memasuki wilayah udara Malaysia," kata Bernardus dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Selanjutnya pada Selasa pukul 13.00 WIB, pesawat asing tersebut kembali terbang dari Malaysia dengan menggunakan rute yang sama. Penerbangan pesawat asing yang sama tersebut ditangkap kembali oleh radar Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional I pada posisi di utara Pontianak.

"Melihat kejadian ini pesawat TNI AU kembali terbang dari Batam menuju sasaran untuk melaksanakan pendaratan secara paksa terhadap pesawat asing tersebut di  Lanud Supadio, Pontianak," papar Bernardus.

Menurut Kapuspen TNI Mayjen TNI M Fuad Basya, pesawat asing tersebut untuk sementara dicurigai terbang di atas wilayah Indonesia tanpa izin pemerintah Indonesia pada ketinggian sekitar 20.000 kaki dari permukaan laut dengan kecepatan 250-350 knot perjam.

"Pesawat tersebut selanjutnya dicegat alias diintersep dua Sukhoi Su-27/30MKI Flankers di atas perairan Laut China Selatan, yaitu di Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau," begitu penjelasan Kapuspen TNI.

Hal senada juga diungkapkan Komandan Lanud Supadio Pontianak Kolonel Tedi Rizalihadi. "Pesawat jenis Beechcraft VHF FK diketahui terbang tanpa izin dan dipaksa hidding ke selatan. Tepat pukul 13.30 WIB, mendarat di Supadio dan sedang diinterogasi untuk mendalami kronologi, kenapa mereka berani melewati wilayah NKRI," jelas Tedi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diperoleh keterangan bahwa tujuan terbang pesawat asing melintasi wilayah udara Indonesia adalah dalam rangka melaksanakan latihan/mengajar siswa penerbang dengan pesawat type Beecraft/VH-PFK/Pesawat Latih.

"Dalam sepekan ini, pesawat TNI berhasil mencegat dan memaksa mendarat pesawat terbang asing yang melanggar kedaulatan udara nasional telah dua kali. Hal ini membuktikan bahwa TNI selalu siap siaga sepanjang tahun tanpa henti, untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di udara demi kepentingan dan keamanan nasional Indonesia."

Ada tiga awak pesawat (pilot asing/siswa) yang membawa pesawat tersebut, yakni Tan Chin Kia (Capt Pilot), Mr. Z. Heng Chia (Siswa), Xiang Bo Hong (Siswa) Warga Negara Singapore. Mereka saat ini masih dimintai keterangan di Lapangan Udara (Lanud) Supadio.

Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Supadio Mayor Sus Dwi Indro menambahkan, saat ini, pesawat asing itu masih dijaga ketat oleh Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU). "1 Pleton diterjunkan dengan senjata lengkap. Selagi masih pesawat asingnya ada, mereka tetap standy by di dekat pesawat itu," katanya.

Sebelumnya jet tempur TNI juga berhasil memaksa mendarat pesawat asal Australia di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara karena melanggar masuk wilayah udara tanpa izin. Pilot Graeme Jacklyn dan kopilot Richard MacLean, telah membayar denda sebesar Rp 60 juta dan melengkapi persyaratan semua dokumen lainnya.

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait