Remisi Lebaran Azis Syamsudin hingga Pinangki dapat pengurangan penahanan

Sejumlah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri, mulai dari bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hingga mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka kini lebih mudah mendapatkan remisi pasca-putusan Mahkamah Agung atas uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Hadiah remisi tersebut diberikan karena dinilai berkelakuan baik selama berada di Lapas. Sehingga, siapapun dan apapun kasusnya, juga mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Kasie Pembinaan Lapas Klas II A Tangerang Herti Hartati menerangkan, remisi Lebaran ini tidak membuatPinangki langsung bebas, karena masa penahanan dengan jumlah remisi yang diberikan masih jauh.


Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait