Freddy Budiman Jadi Terpidana Mati Paling Spektakuler

Freddy Budiman Jadi Terpidana Mati Paling Spektakuler
Freddy Budiman Semasa Hidup
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan terpidana mati Freddy Budiman merupakan gembong narkoba yang paling spektakuler dibanding tiga lainnya yang dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) pukul 00.45 WIB.
"Freddy Budiman alias Budi bin Haji Nanang Hidayat saya rasa semua orangtua tokoh ini. Dia tertangkap tangan dengan barang bukti spektakuler yakni satu juta lebih pil ekstasi," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan, Freddy ditangkap di Jalan Kamaraya, Jakarta Barat, Jumat 25 Mei 2012. Dia divonis pidana mati baik di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Namun dari balik penjara, dia tertangkap kembali meproduksi narkoba. "Dari balik penjara dia sempat tertangkap kembali meproduksi narkoba di LP Khusus Cipinang. Jaringannya beberapa kali tertangkap dan ditemukan cukup bukti jaringan itu dikendalikan Freddy Budiman dengan barang bukti cukup besar," paparnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Freddy Budiman dengan pidana mati pada 5 Juli 2015. Hal ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung yang diajukan Freddy.

"Jadi dia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan 22 Juli 2016 bersamaan waktunya dengan hari bakti ke-56 Adhyaksa , Mahkamah Agung menolak PK Freddy," tegas Prasetyo.

"Saya sampaikan semua hak hukum baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sudah dipenuhi semua termasuk upaya hukum luar biasa yakni PK," tukasnya.

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait