Presiden Soeharto saat dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Presiden pada 27 Maret 1968. |
Upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan sejak dulu. Sebelum ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk setelah reformasi, di awal masa pemerintahan Presiden Soeharto juga sempat dibentuk komisi yang tujuannya sama.
Harian Kompas edisi 2 Februari 1970 mengabarkan, Presiden Soeharto mengumumkan pembentukan sebuah komisi khusus untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi yang semakin mendesak saat itu.
Komisi yang dinamai Presiden "Komisi 4" terdiri dari Wilopo SH, bekas Perdana Menteri, selaku Ketua, dengan anggota IJ Kasimo, penasehat Partai Katolik, Prof Ir Johannes,bekas rektor UGM, Anwar Tjokroaminoto, ketua Partai Islam PSII.
Presiden juga mengangkat bekas Wakil Presiden Dr Moh Hatta sebagai Penasehat Komisi, yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Presiden dan Komisi 4.