Opini : Pemerintah Harus Tegas terhadap Freeport


Enam hari sebelum Jokowi dilantik menjadi Presiden, tepatnya 14 Oktober 2014, presiden SBY justru mengeluarkan PP 77.

PP 77 adalah PP tentang perubahan ke 3 dari PP 23 tahun 2010 yangg diubah dengan PP 24 tahun 2012 dan selanjutnya diubah lagi melalui PP 77 tahun 2014.

Dalam PP 24 tahun 2012 semua IUP dan IUPK investasi asing diwajibkan melakukan divestasi saham pada Indonesia sebesar 51%.

Hak Indonesia untuk mendapatkan 51% saham Freeport itu kemudian berkurang menjadi hanya 30% setelah keluarnya PP 77, tepat nya pasal 97 ayat 1c dan 1d.

Sulit dipahami urgensi dari dikeluarkannya PP itu, lebih sulit lagi memahami motif apa di balik PP itu, tapi yang jelas, akibat PP itu maka Indonesia kehilangan sekitar 21% saham Freeport yang akan didivestasi.

Sebaliknya, PP itu justru “memberikan” 21% saham kepada Freeport.

Kehilangan 21% saham Freeport yang akan didivestasi itu berarti kehilangan hampir 45 triliun Rupiah nilai saham Sehingga kerugian ini menjadi alasan pemerintah harus berani tegas menolak memperpanjang freeport di Indonesia, dan mengizinkan antam sebagai pengelola lahan bekas Freeport Indonesia untuk kemandirian bangsa.

Salam

Oleh : Richard Abraham

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait