Aksi lilin tolak eksekusi Mary Jane. |
Mary Jane Fiesta Veloso (30 tahun) akan tetap dieksekusi. Kepastian soal itu disampaikan Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana di Jakarta, Senin (26/4).
Seperti dilansir Reuters, Tony menyatakan hasil pembicaraan Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Presiden Joko Widodo menyimpulkan tidak ada peluang pengampunan bagi korban sindikat narkoba internasional itu. Ibu dua anak yang bekerja sebagai buruh migran itu sudah diberi sekali kesempatan Peninjauan Kembali (PK).
"Semua hak hukum (Mary Jane) sudah dipenuhi," kata Tony.
Presiden Filipina Benigno Aquino III sudah langsung ditelepon oleh Jaksa Agung. "Saya sudah mendengar sendiri tadi ketika menteri luar negeri menelepon jaksa agung dan jaksa agung menyampaikan hal-hal yang perlu ke pemerintah Filipina terkait proses hukum Mary Jane," urai Tony.
Tadinya sempat ada secercah harapan buat Mary Jane. Presiden Jokowi mengaku tersentuh mendengar penjelasan Presiden Aquino di sela-sela KTT ASEAN di Kuala Lumpur.
Aquino yang akrab disapa Ninoy didemo warganya karena tidak memperjuangkan nasib Mary Jane. Setelah unjuk rasa marak, barulah dia berjanji melobi Jokowi di sela-sela KTT ASEAN.
"Sangat memalukan, Presiden Aquino tidak melakukan tindakan apapun. Padahal Mary Jane adalah korban dari sindikat narkoba internasional," kata Ketua LSM Migrante Gerry Martinez.
Mary Jane (30 tahun), menurut pengakuan rekan-rekannya di LP Wirogunan Yogyakarta, adalah korban penipuan. Temannya menitipkan koper yang berisi sabu-sabu lebih dari 2,6 kilogram di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta. Mary Jane tidak mendapat penerjemah yang layak, sehingga kesulitan menjawab pertanyaan hakim dan jaksa selama persidangan.
Dengan demikian, sembilan warga negara asing yang semuanya terlibat kasus narkoba akan dieksekusi di Lapas Nusakambangan pada Rabu (29/4) dini hari. Termasuk yang akan menghadapi regu tembak adalah Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.(Merdeka)