Kasus SMS Bukti Ketum Perindo Diperhitungkan Lawan Politiknya

Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo. 

JAKARTA - Pesan singkat (SMS) dari Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo yang diperkarakan Jaksa Yulianto dinilai sebagai bukti Hary Tanoesoedibjo diperhitungkan oleh lawan politiknya. Pimpinan Partai Perindo yang biasa disapa HT itu diakui sudah menjadi tokoh politik.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono mengatakan, kasus SMS yang dipersoalkan oleh Jaksa Yulianto itu bisa menjadi hikmah tersendiri bagi HT. Menurutnya tuduhan Jaksa Yulianto yang menganggap SMS HT mengandung unsur ancaman terkesan mengada-ada.

"Hary Tanoesoedibjo sekarang sudah jadi tokoh politik tersendiri," ujar Ferry kepada SINDOnews, Minggu (25/6/2017).

Atas dasar itu dia berharap upaya kriminalisasi kepada HT segera dihentikan oleh para penegak hukum. Dia juga mengkritik langkah Badan Reserse Kriminal (Barskrim) Polri yang menjerat HT dalam kasus yang dilaporkan Jaksa Yulianto itu.

"Mudah-mudahan menjadi hikmah tersendiri," ucapnya. 

Jaksa Agung Diminta Jangan Campur Masalah Politik dengan Hukum

Jaksa Agung, M Prasetyo. 
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)  Sulawesi Utara (Sulut) Hendrik Kawilarang Luntungan (HKL) mengecam penetapan status tersangka  Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam kasus pesan singkat (SMS). Jaksa Agung dinilai tidak menunjukkan seorang penegak keadilan ketika memberikan keterangan. 

Dia menilai ada upaya kriminalisasi terhadap Hary Tanoesoedibjo sebagai ketua umum partai yang makin melejit elektabilitasnya. Dia mengakui, meski partai baru, namun Partai Perindo sudah berada pada posisi empat besar partai yang diminati sesuai survei polltracking.

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Jaksa Agung,'' ujar Hendrik, akhir pekan lalu.

Dia mengingatkan Jaksa Agung, M Prasetyo jangan mencampurkan masalah politik dengan hukum. Apalagi, kata dia M Prasetyo berlatar belakang kader Partai Nasdem yang ditempatkan dalam Kabinet Jokowi-JK.

"Salah satu tujuan reformasi adalah penegakkan supremasi hukum. Jaksa Agung telah gagal karena dia tidak bisa menempatkan masalah hukum dan politik praktis," ucapnya.

Dia juga menyinggung agar semua komponen bangsa tetap bersatu dan bersama sama mencegah agar jangan berkelanjutan menjadi konflik horizontal. Atas dasar itu masih momentum Lebaran umat Islam ini dia juga mengimbau masyarakat Sulut tetap bersatu sambil meningkatkan kewaspadaan terhadap gerakan radikalisme yang hendak menghancurkan bangsa ini.

"Jangan sampai hancur karena ada upaya provokatif yang hendak menghancurkan bangsa ini," ucapnya. 

Kasus SMS Ketum Partai Perindo Terkesan Dibuat-buat dan Dipaksakan

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. 
Pengurus Pondok Pesantren Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani, Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, KH Margi Budiharto angkat bicara terkait kasus SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Yulianto.

Menurutnya, pesan singkat yang disampaikan oleh Ketum Partai Perindo itu tidak mengandung sikap ancaman. "Pesan itu tidak mengandung ancaman, sehingga kasus tersebut terkesan dibuat-buat dan dipaksakan," kata Gus Margi di kediamannya, Sabtu (24/6/2017).

Gus Margi mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga seharusnya pemerintah adan aparat hukum tidak bersikap tendensius dan mengkriminalisasi seseorang.

"Jadi, seharusnya jangan terkesan bersikap like and dislike terhadap golongan tertentu," pungkasnya. 

Sumber : Sindonews

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait