Kasus Heli AW 101, Panglima TNI: Mudah-mudahan KPK Temukan Tersangka

Heli AW 101

Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menuturkan POM TNI sungguh-sungguh memproses dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101. Panglima TNI berharap KPK juga lekas menemukan tersangkanya.

"Kita melakukan pemeriksaan tidak asal-asalan. Saya mengatakan tersangka dari Danpuspom TNI. Mudah-mudahan KPK juga menemukan tersangkanya," kata Panglima TNI Gatot Nurmantyo kepada wartawan usai buka puasa bersama dengan insan pers di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Dalam kasus Helikopter AW 101, penyidik POM TNI menetapkan tiga tersangka, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; serta Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.

Dari nilai proyek pengadaan senilai Rp 738 miliar, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 220 miliar akibat penyimpangan.

Dalam pengusutannya, Puspom TNI akan menangani pihak-pihak dari unsur militer, sedangkan KPK akan melakukan penanganan dari sipil nonmiliter. 


 
Sumber : Detik.com

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait