Izin Kereta Cepat Belum Komplit, Ini Penjelasan Dirut KCIC


Bandung - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin pembangunan dan izin konsesi untuk mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Lantas apa respon PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai badan usaha perkeretaapian yang membangun dan mengoperasikan kereta cepat?

Direktur Utama KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan membenarkan bila belum semua izin proyek kereta cepat terbit. Meski demikian, Hanggoro mengatakan, hal tersebut tidak akan menghambat proses pekerjaan pembangunan karena izin-izin lainnya telah dikantongi perusahaan.

‎"Izin pertama itu trase, yang kedua penetapan badan usaha. Itu sudah dari Kementerian Perhubungan. Izin lingkungan (Amdal) sudah dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," ujar Hanggoro saat ditemui di lokasi groundbreaking kereta cepat, Walini, Cikalong, Bandung Barat, Jawa Barat (21/1/2015).

Ia optimistis izin yang tersisa di Kemenhub bisa segera dikeluarkan. Sembari menunggu izin-izin yang tersisa, KCIC akan melakukan berbagai kegiatan persiapan seperti pembersihan lahan atau land clearing.

"Izin pembangunan dalam proses. Izin konsesi (pengelolaan aset) perjanjian kerja sama dalam proses. Izin usaha dalam proses juga. Mudah-mudahan dalam satu minggu ini bisa tanda tangan," tuturnya.

KCIC optimis semua izin bisa rampung dalam waktu dekat karena telah memasukkan dokumen yang diminta regulator.

"Semua dokumen sudah kita sampaikan, penjelasan sudah. Hanya butuh tambahan yang diminta penjelasan. Izin pembangunan itu tinggal masalah teknis saja," sambung dia.

Dihubungi terpisah, Menhub Jonan menjelaskan mengapa izin tersebut belum dikeluarkannya bahkan hingga saat groundbreaking royek kereta cepat sepanjang 142 km tersebut.

"Sebagai catatan, izin pembangunan bukanlah izin administratif, namun merupakan kajian teknis menyangkut keselamatan dan proses prasarana, sesuai apa yang tercantum di dalam Perpresnya bahwa Kemenhub melakukan evaluasi dan melakukan pembinaan teknis," tutur Jonan kepada detikFinance.

Berikut Daftar Perizinan yang sudah dikantongi KCIC:
  1. Izin Trase dari Kementerian Perhubungan
  2. Izin Penetapan Badan Usaha dari Kementerian Perhubungan
  3. Izin Lingkungan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  4. Izin Pinjam Pakai Lahan Kehutanan milik Perhutani
  5. Izin Penggunaan Lahan sepanjang Jalan Tol dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  6. Izin Penggunaan Lahan di Halim Perdana Kusuma dari Kementerian Pertahanan
  7. Izin Penggunaan Hutan Produksi dari Gubernur Jawa Barat
Berikut Daftar Perizinan yang Belum Dikantongi KCIC:
  1. Izin Pembangunan Lintasan Kereta Cepat dari Kementerian Perhubungan
  2. Izin Konsesi Perjanjian Kerjasama atau Izin Usaha Pengelolaan dari Kementerian Perhubungan
DETIK

Ikuti kami di instagram @militerysindonesia

Artikel Terkait