Pesawat latih asal Singapura yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin sudah diperbolehkan untuk terbang pada Rabu, 29 Oktober 2014, setelah dikenakan sanksi denda sebesar Rp60 juta. Pesawat tersebut ditahan pada Selasa lalu karena melanggar wilayah udara Indonesia.
Seorang prajurit TNI AU berdiri di dekat pesawat asing asal Singapura yang terparkir di Pangkalan Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/10/2014). |
Pesawat asing asal Singapura terparkir di Pangkalan Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat |
Kolonel Pnb Tedi Rizalihadi memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan pesawat asing asal Singapura di Lanud Supadio, Pontianak |
Pesawat asing asal Singapura terparkir di Pangkalan Udara Supadio |
Seorang prajurit TNI AU berdiri di dekat pesawat asing asal Singapura yang terparkir di Pangkalan Udara Supadio |
Foto: VIVAnews/Aceng Mukaram